Optimalkan Penggunaan FABA PLTU Banjarsari, PT BPI Lakukan Hal Ini |
Langkah ini
ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU), dengan
Perusahaan Daerah (Perusda) Pemkab Lahat dan PT Sriwijaya Buana Mandiri, yang
disaksikan Bupati Lahat Cik Ujang, Senin (04/10/2021).
Nantinya
limbah FABA akan dibuat Batako, conblok, faving blok, hingga pengerasan jalan
daerah terpencil.
Hal itu
disampaikan Direktur Utama PT Bukit Pembangkit Innovative Wibisono, Ia menjelaskan, sesuai Peraturan pemerintah No 22
Tahun 2021, saat ini FABA sudah
berstatus limbah non B3 (Bahan berbahaya beracun).
“Sehingga
bisa dimanfaatkan secara optimal, untuk kepentingan masyarakat banyak terutama
di wilayah Kabupaten melalui program Corrporate Social Responsibility PLTU
Banjarsari,” jelasnya.
Ia
mengatakan PLTU Banjarsari siap memprioritaskan penggunaan FABA, untuk
kepentingan dan pemanfaatan di wilayah Kabupaten Lahat. Diharapkan dengan
adanya kerja sama tersebut, bisa mensuport program kerja dari pemerintah
Kabupaten Lahat.
Terutama di
sektor pembangunan, ekonomi mikro, serta usaha mikro kecil menengah (UMKM),
karena selain pemanfaatan fisik ada juga serapan tenaga kerja didalam
operasionalnya.
"Statusnya
sudah non B3, yang terpenting mengikuti regulasi dalam pemanfaatannya. PLTU
Banjarsari siap mensuport program ini," ujar Wibisono.
Hal yang
sama juga diutarakan oleh Komisaris UTama PT BPI Sri Andini. Tokoh dan srikandi
listrik Indonesia ini komitmen, untuk membangun darah Kabupaten Lahat. Bila
sebelumnya FABA dari PLTU Banjarsari banyak diangkut ke luar daerah, maka kini
akan diprioritaskan untuk Kabupaten Lahat.
Sebab akan
banyak hal yang bisa digunakan, seperti pembangunan jalan hingga bedah rumah
untuk warga yang tidak mampu.
"FABA
PLTU Banjarsari cukup banyak. Bila dioptimalkan maka yang dulunya limbah, akan
sangat bermanfaat bagi masyarakat," tegas Sri Andini.
Direktur
Utama PT SBM Yaniman Lani membenarkan, pihaknya akan memanfaatkan pengolahan Faba
dari PLTU Banjarsari. Sebab potensi cukup besar bila dikelolah dengan baik, dan
tentu menaati semua regulasi yang ada. Apalagi sudah keluar PP no 22 tahun
2021, yang menyatakan bila FABA bukan limbah B3 lagi.
Pihaknya
mengolah FABA menjadi produk yang bernilai ekonomi, seperti batako, conblok,
paving dan beton pracetak, campuran pupuk silika, hingga road base atau lapisan
jalan.
"Akan
ada manfaat berkesinambungan, terutama dari sisi ekonomi bagi masyarakat Kabupaten
Lahat," ujar Yaniman Lani.
Hal yang
sama disampaikan Bupati Lahat Cik Ujang mendukung penuh adanya kerjasama
tersebut. Ia meminta Perusahaan Darah (Perusda) Pemkab Lahat memanfaatkan
kesempatan ini, dengan sebaik mungkin.
Sehingga
tujuan mulia yang hendak dicapai, bisa terlaksana sesuai rencana. Jangan
disusupi agenda pribadi, karena bila tidak profesional akan membawa dampak
buruk nama Kabupaten Lahat dimata investastor lainnya.
"Bekerja
profesional, Jaga nama baik Kabupaten Lahat," ujar Cik Ujang. (sumber :
Jaringan Media Siber Indonesia)*
Editor : Aan