PT SRD Ternyata Hanya Sebagai Desk Collection Pinjaman Online Di Pontianak |
Seperti yang
telah diberitakan sebelumnya, Polda Kalbar menggerebek sebuah rumah yang diduga
digunakan sebagai perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal.
Kabid Humas
Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan, perkembangan hasil
pemeriksaan bahwa PT. SRD tidak menyelenggarakan pinjaman online melainkan
lebih fokus melaksanakan Desk Collection (Descoll).
“Desk
Collection itu hampir sama seperti Debt Collector, di dunia nyata disebutnya
Debt Collector, kalau di dunia maya disebutnya Desk Collection,” ungkapnya,
pada Selasa (19/10/2021).
Tugas mereka
melakukan penagihan terhadap nasabah yang bekerjasama atau melakukan peminjaman
dengan 14 aplikasi pinjol yang posisinya tidak berada di Pontianak. Sehingga
ada 22.530 orang yang menjadi nasabah di perusahaan tersebut.
“Setelah
kita telusuri ternyata 14 aplikasi pinjaman online ini memang tidak memiliki
izin yang sah, minimal memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelas
Donny.
Jumlah
personil di perusahaan ini beserta pimpinannya sebanyak 65 orang, kemarin yang
kita amankan baru 14 orang dengan berbagai posisi masing-masing.
Sebelum
bekerja, mereka akan diberi akses berupa username dan password yang digunakan
untuk melihat data-data nasabah yang melakukan pinjaman dari 14 aplikasi
pinjaman online.
Mereka
memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing, HRD dan assiten HRD yang
bertugas melakukan perekrutan karyawan, Kapten yang bertugas melakukan
pengawasan kepada Desk Collection dan Desk Collection yang bertugas melakukan
penagihan kepada nasabah yang menunggak pembayaran.
Menurut
Donny, ada beberapa cara pihak Desk Collection melakukan penagihan terhadap
nasabahnya.
Pertama,
Reminder 2 (mengingatkan nasabah tahap 1), yaitu melakukan penagihan dengan
cara menelpon langsung dan mengirimkan pesan template whatsapp yang isinya
hanya mengingatkan.
Kedua,
Reminder 1 (mengingatkan nasabah tahap 2), yaitu menghubungi nasabah dengan
cara menelpon langsung dan mengirimkan pesan template whatsapp yang isinya
penekanan kepada nasabah untuk segera melakukan pembayaran.
Ketiga, S0
(jatuh tempo), yaitu menghubungi nasabah dengan menelpon langsung dan
mengirimkan pesan yang sifatnya lebih mengarah kepada ancaman seperti
mengirimkan foto KTP dan selfie bahkan sampai memaki dan mengancam agar nasabah
menjadi malu dan kemudian melakukan pembayaran.
“Emang saat
ini untuk pinjolnya tidak ditemukan disini, posisinya emang berada di luar
Pontianak, yang kita temukan hanya badan hukum yang bergerak sebagai Desk
Collection,” ucap Kabid Humas.
Donny
menyebutkan, pihaknya membutuhkan waktu untuk melakukan gelar perkara karena
baru pertama menangani kasus seperti ini, setelah kita lihat ternyata versi hukumnya
terjerat pasal pidana.
Pasal 45B
juncto (Jo) pasal 29 dan/atau pasal 48 Ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama empat
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 Juta.
“Ada ancaman
pidananya maka itu yang kita pedomani untuk di tindaklanjuti, sebelum sampai
kesana kita perlu beberapa keterangan para ahli sambil kita coba telusuri,”
ujarnya.
Butuh waktu
untuk mengungkap ini sejelas-jelasnya misal dengan peranan masing-masing orang.
Untuk penegakan hukum kita harus mendengarkan keterangan saksi ahli untuk
menguatkanya, kita butuh waktu untuk mendapat keterangan saksi ahli guna
menguatkan konsumsi hukum yang akan kita terapkan nantinya.
“Pastinya
ini tetap kita tindaklanjuti walaupun bukan pinjaman online tanpa izin, tapi
ini Desk Collection yang mereka gunakan untuk melakukan penagihan hutang
terhadap nasabah yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, kadang
sampai mempermalukan para nasabah,” tutup Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol
Donny Charles Go. (Sumber : Humas Polda Kalbar).
Editor : Aan