Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman, SIK, MTCP |
Hal tersebut disampaikan Dirkrimsus Polda
Jabar, Kombes Pol Arif Rachman, SIK, MTCP melalui keterangan pers yang diterima
redaksi beberapa waktu yang lalu, Sabtu (15/10/2021).
“Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa
Barat kegiatan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Pinjaman On Line Illegal (Pinjol)
yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lintas daerah, dan
mengamankan 83 orang debt collector Online,” terangnya.
Kombes Pol Arif Rachman menjelaskan tim Subdit
V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan berdasarkan laporan
Polisi Tedy Mulyadi yang saat ini dalam
keadaan sakit dirawat di RS dan stress karena teror via HP oleh para Debt
Collector Pinjaman On Line Illegal (Pinjol).
“Berdasarkan laporan tersebut Tim melakukan
analisa terhadap bukti-bukti no telepon dari pelaku yang melakuan pengancaman
terhadap pelapor dan dari hasil penyelidikan dari no telepon tersebut berada di
Yogyakarta,” terang Dirkrimsus Polda Jabar ini.
“Setelah melakukan hal tersebut kemudian tim Subdit
V Siber Ditreskrimsus Polda melakukan penangkapan Tersangka AL bersama 82 orang
di Jawa Barat Ruko Lantai 3, di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturnunggal
Kecamatan Depok dan Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta,” ungkap Kombes
Pol Arif Rachman.
Dalam penyelidikan tersebut Ditreskrimsus
Polda Jabar berkerjasama dengan Ditreskrimsus Polda DIY dan penyelidikan
terhadap kantor tersebut, tim mendapatkan sebuah fakta bahwa benar adanya
penyelenggaraan penagihan pinjaman online, adapun untuk 82 orang lainya masih
dalam proses pemeriksaan ditempat bekerjasama dengan Ditreskrimsus Polda DIY membentuk
team gabungan.
Dari penyelidikan dan pengerebekan kantor
Pinjol tersebut Tim mendapati bahwa ada sejumlah 23 Aplikasi yang tidak terdaftar
dalam OJK diantaranya, Wallin, Tunai Cpt, Danatercepat, Pnjam Uang, Kantong
Uang, Sumber Dana, Wadah Pinjaman, Saku88, Pahlawan Pinjaman, Pinjaman Teman, Kredit
Kita, Bos Duit, Money Gain, Dokuku, Daily Kredit, Tarik Tunai, Uang Instan, Tunai
Gesit, Kapten Pinjam, Dana Harapan, Duit Langit, Coinzone, Saku Uang dan 1
aplikasi terdapftar dalam OJK Yaitu ONEHOPE.
Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif
Rachman, SIK, MTCP mengatakan setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi
Elektronik dan atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang
tidak berhak dan/atau Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi
sebagaimana, dimaksud dalam Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo
Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008
dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang – Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Dari pengerebegkan barang bukti kantor Pinjol tersebut Tim menemukan 105 handphone yang digunakan dan perangkat komputer (PC dan LAPTOP) sejumlah 105 buah,” pungkas Kombes Pol Arif Rachman. (tim Liputan).
Editor : Aan