Bupati Muda saat menyaksikan pencatatan nikah umat Budha |
Kegiatan
yang bertemakan Menanjakkan Pelayanan Publik di Tengah Pandemi Untuk Kebahagiaan
Masyarakat Kubu Raya itu diikuti 19 pasang umat Budha yang langsung mendapatkan
akta perkawinannya.
Bupati Kubu
Raya Muda Mahendrawan menilai kegiatan tersebut bukan hanya formalitas,
melainkan upaya memenuhi hak dasar dan hak asasi masyarakat Kabupaten Kubu
Raya.
"Pemerintah
Kabupaten Kubu Raya akan terus memperkuat pelayanan yang bisa mempercepat akses
masyarakat untuk mendapatkan identitas pernikahannya,” kata Bupati Muda saat
menyaksikan pencatatan nikah umat Budha di Vihara Prajna Maitreya Desa Parit
Baru, Kecamatan Sungai Raya.
Muda
Mahendrawan mengatakan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus berupaya untuk
mengejar data warga yang belum cukup syaratnya agar bisa dilengkapi. Sehingga
dapat mempermudah warga mendapatkan identitas nikahnya.
"Akta
nikah ini sangat penting agar ada kepastian hukum terhadap identitas dan
sebagainya, karena kepastian hukum itu sangat diperlukan di era sekarang ini
dan tidak mempersulit generasi anak-anak kita. Untuk itu marilah kita sama-sama
menjalankan tanggung jawab,” ajaknya.
Ia
menuturkan dalam memberikan pelayanan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tidak
pernah libur.
"Seperti
pencatatan perkawinan ini, saya kira sesuatu yang seharusnya kita kejar dengan
terukur, terkait datanya," ucapnya.
Dirinya
menegaskan pemerintah daerah selalu berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat
termasuk kebutuhan akan perlindungan hukum di dalam lembaga perkawinan. Ia
mengungkapkan masih banyak warga yang perkawinannya belum tercatat secara hukum
negara.
Baru sebatas
perkawinan adat ataupun tercatat secara agama yang belum sah secara hukum negara
karena belum dicatatkan di lembaga pemerintah.
“Kita
menjalankan tanggung jawab dan memenuhi hak-hak daripada masyarakat. Keluarga
itu kan inti daripada kebahagiaan. Makanya visi Kubu Raya yang pertama itu
adalah bahagia, yang dimulai dari keluarga yakni rumah tangga. Rumah
tangga-rumah tangga inilah yang diurus sejak dulu dan salah satu esensinya
adalah bagaimana membawa keadilan dalam akses dan pelayanan,” tuturnya.
Karena itu,
menurutnya, pencatatan perkawinan juga terkait langsung dengan upaya pemenuhan
hak asasi anak.
“Karena
status itu akan berdampak besar kepada anak-anak kita, supaya lebih punya
kepastian hukum. Untuk itu harus ada langkah proaktif di mana pemerintah
kabupaten tidak hanya menunggu. Melainkan menjemput dan berinisiatif melakukan
langkah-langkah termasuk kolektif untuk semua golongan dan agama,” sebutnya.
Muda
menyatakan pemerintah daerah masih terus berupaya memasifkan kegiatan pelayanan
serupa. Dirinya berjanji akan terus menjaring keluarga-keluarga lainnya yang
belum mendapatkan pelayanan tersebut.
“Nanti di
semua lembaga bisa sinergi, data-data bisa lebih efektif dihimpun oleh
masing-masing lembaga termasuk Kantor Kementerian Agama. Insya Allah kita akan
kawal terus. Ini akan kita perjuangkan dan membutuhkan sistem agar bisa lancar
ke depan. Karena dari waktu ke waktu tentu pelayanan-pelayanan seperti ini kita
perbaiki terus,” ujarnya.
Ketua DPD
Walubi Kabupaten Kubu Raya Edi Jonathan mengatakan kegiatan ini merupakan
agenda tahunan yang sudah direncanakan beberapa bulan lalu. Namun sempat
tertunda karena pandemi Covid-19 sehingga baru kini bisa dilakukan dengan
melihat kondisi yang sudah membaik.
"Kami
akan terus bersinergi bersama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk memberikan
pelayanan pencatatan perkawinan bagi masyarakat Budha,” ucapnya.
Edi
menambahkan, sidang nikah bagi 19 pasang umat Budha akta perkawinannya langsung
diserahkan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan.
"Dalam
hal ini kita terus mendukung program pemerintah pusat dan daerah supaya selalu
bersinergi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik itu bantuan
sosial bencana alam dan sebagainya," katanya.
Edi
menjelaskan, Walubi dan Permabudhi merupakan satu di antara wadah untuk
menaungi berbagai majelis agar selalu bersinergi bersama pemerintah.
"Mereka
yang dinikahkan hari ini merupakan mereka yang sudah melakukan pemberkatan di
vihara masing-masing dan ada juga yang sudah punya anak namun belum memilik
akta perkawinan," tutupnya.
Kegiatan ini
juga diisi dengan penyerahan secara simbolis Akta Perkawinan, Kartu Keluarga
(KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai produk 3 in 1 Layanan Perkawinan
dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya, dilanjutkan
dengan peninjauan proses sidang perkawinan umat Buddha Kabupaten Kubu Raya oleh
Bupati Kubu Raya. (tim liputan).
Editor : Aan