Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat, Samuel, S.E., M.Si. |
Pemerintah telah mengalokasikan pemberian kepastian hak atas tanah untuk kawasan atau lahan transmigrasi yang merupakan salah satu kegiatan pensertifikatan tanah yang masuk dalam program reforma agraria atau nawacita berupa sertifikat hak milik warga transmigrasi di Kalimantan Barat secara bertahap sampai tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan Pj Sekda Provinsi Kalbar, Samuel, S.E., M.Si. saat membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Advokasi dan Musyawarah dalam rangka Penyelesaian Permasalahan Lahan di SP2 Desa Mekar Sari dan Parit H. Ali, Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, di Hotel Orchardz Gajah Mada Pontianak.
"Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Barat dan juga dari Yayasan Swadaya Dian Khatulistiwa (YSDK) yang telah menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan ini dalam rangka penyelesaian permasalahan lahan," ujar Pj Sekda Kalbar, Samuel, S.E., M.Si.
Hingga saat ini masih belum ada kejelasan status tanah yang ada di SP2 Desa Mekar Sari dan Parit H. Ali, Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya.
Kemudian Pj Sekda Prov Kalbar juga berharap FGD ini dapat menghasilkan dan memberi solusi terbaik dari masing-masing stakeholder dalam Optimalisasi Forum FGD sebagai sarana untuk best practice mencari solusi dengan semangat kolaboratif dan integratif agar secara detail menguraikan permasalahan yang ada sehingga sudah tidak lagi muncul dan berkembang kepada permasalahan yang baru.
Selain itu, pentingnya edukasi kepada masyarakat secara komprehensif sehingga betul-betul memahami akan program yang ada dari pemerintah.
"Pentingnya melibatkan stakeholder merupakan kunci terkait sumber data dan informasi yang diambil akan menjadi valid. Dengan kurun waktu yang sudah cukup lama, segala kemungkinan dalam permasalahan ini perlu dieliminir dengan bijak, sehingga formulasi yang dihasilkan efektif dan efisien," harap Samuel, S.E., M.Si.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Drs. H. Manto, M.Si., mengatakan peserta FGD Advokasi dan Musyawarah terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten Mempawah dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang pada Tahun 1999 masih berstatus Kabupaten Pontianak sebelum adanya pemekaran.
"Untuk menelusuri dokumen dan sejarahnya, kami menghadirkan para narasumber yang memahami kronologi permasalahan. Kemudian kami juga mengundang Camat, Kepala Desa, serta unsur dari Badan Pertanahan Nasional Kubu Raya, dalam pertemuan ini untuk menelusuri dan mencari solusi," jelas Kadisnakertrans Prov Kalbar.
Sebagai informasi, munculnya konflik etnis untuk relokasi warga yang ada di SP2 dan Parit H. Ali dengan menggunakan pola sisipan dengan dasar pelaksanaan Surat Kepala BAKPM No. A. SB02.34.2000 tanggal 8 Mei 2000 dengan 3 tahapan, yaitu usulan lokasi dan masyarakat Desa setempat yang menerima warga, identifikasi dan Tata Ruang untuk calon sisipan, dan ikatan kontrak dalam pelaksanaan fisik permukiman Relokasi Sisipan. (tim liputan).
Editor : Aan