Seorang Pria SU (40) Pelaku Pelecehan Di Batu Ampar |
Penangkapan
SU ini berdasarkan laporan yang diterima oleh polisi tentang dugaan pelecehan seksual terhadap
anak dibawah umurwarga Desa Batu Ampar Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu
Raya.
Hal tersebut
disampaikan Kasatreskrim Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko saat dikonfirmasi redaksi
kalbarnews.co.id. beberapa waktu lalu, Minggu (15/11/2021).
"Benar
kami telah mengamankan seorang pria warga Desa Batu Ampar yang diduga telah
melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di Desa Batu Ampar,"
jelas AKP Jatmiko.
Berdasarkan laporan
tersebut Satreskrim Polres Kubu Raya bekerja sama denga Polsek Batu Ampar
kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan
diketahui bahwa pada sekitar pertengahan bulan maret 2021 sekira pukul 15.30
wib terlapor melakukan aksinya di dalam kamar rumah terlapor di Desa Batu Ampar
Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya.
“Peristiwa
pelecehan tersangka tersebut bermula pada saat korban datang ke rumah
terlapor dengan tujuan mau bermain bersama cucunya yang bernama AG dan ME, akan
tetapi pada saat itu AG dan ME tidak
berada di rumah, pada saat itulah terlapor berada di rumah dan
memanggil korban dan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan dengan
memberikan iming-iming berupa uang,” terang Kasatreskrim Polres Kubu Raya.
Selanjutnya
korban langsung di bawa ke kamar terlapor dan melakukan hubungan badan dan kejadian
terakhir pada hari senin tanggal 12 juli 2021 sekira pukul 15.30 wib terlapor
mengajak korban melakukan persetubuhan kembali di belakang rumah SU dengan cara
memberikan iming-iming berupa uang kepada korban, kemudian terlapor pergi ke
belakang rumah SU yang tidak jauh dari rumah terlapor.
Korban lalu
datang ke tempat yang sebelumnya sudah di tentukan terlapor tepatnya di
belakang rumah SU kemudian terlapor dan korban melakukan hubungan badan
layaknya suami istri.
“Dari
keterangan terlapor telah melakukan terhadap korban sebanyak lebih dari 10 kali
dari pertengahan bulan maret 2021 sampai dengan hari senin tanggal 12 juli 2021
sekira pukul 15.30 wib dengan cara memberikan iming-iming berupa uang dengan
nominal tidak di tertentu paling banyak 50 Ribu Rupiah,” jelas AKP Jatmiko.
Saat ini
pelaku serta barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban sudah diamankan di Mapolres
Kubu Raya dan harus mempertanggungjawabkan perbuatanya. (tim liputan).
Editor : Aan