Musdalub HIPMI Kalbar Dianggap Bermasalah, 8 BPC Anggap Belum Usai

Editor: Redaksi author photo
Kuasa Hukum, Gloria Sanen , SH Bersama 8 BPC HIPMI
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Sebanyak 8 Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Kalimantan Barat melakukan konferensi pers terkait Pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Golden Tulip Pontianak, Rabu malam (13/11/2021) lalu 

Musdalub HIPMI Kalbar dianggap belum selesai karena pelaksanaan Musdalub memutuskan hasil Musdalub ketika sidang pleno sedang di skorsing.

Musdalub HIPMI Kalbar yang digelar pada Rabu (14/12) malam dinilai belum selesai, Sebab belum ada perolehan suara yang menunjukan kemenangan bagi salah satu calom Ketua Umum.

Hal ini terlihat dari hasil perolehan suara yang draw atau seri. Dimana Muhammad Qadhafy dan Ghulam M Sharon samasama meraih 21 – 21 suara dari total 42 suara.

Hal itu disampaikan Afriza Ketua BPC HIPMI Kota Singkawang, Ia mengatakan kondisi itu tidak berubah ketika pemilihan sesi kedua berlangsung.  

“Saron juga hanya meraih 21 suara, padahal, dalam ketentuan bahwa sesesorang dinyatakan sebagai ketua terpilih jika meraih suara 50 + 1,” katanya di Rest Grand Mahkota Hotel Pontianak, Kamis (16/12/2021).

Sementara hal yang sama disampaikan salah satu pimpinan Sidang, Robby ia mengatakan bahwa pimpinan sidang juga menyalahi aturan  tentang kourom peserta dimana saat pemilihan kedua berlangsung telah terjadi pemaksaan atas pelaksanaan sidang oleh pimpinan sidang, Meskipun peserta yang hadir tidak sampai ¾ peserta.

“Padahal, dalam PO 03 maupun tatibnya jelas menegaskan apabila jumlah peserta persidangan tidak mencapai ¾ dari total peserta maka harus ditunda 1x24 jam,” ujar Robby.

Robby mengatakan seharusnya sidang dibuka kembali  Namun jika masih juga tidak kourom maka ditunda 1 jam. Akan tetapi apabila sudah ditunda  masih juga tidak kourom, maka persidangan tetap dilanjutkan.

“Ketentuan perolehan suara dan jumlah kourom peserta lazimnya juga diterapkan hampir seluruh organisasi parpol maupun non parpol di Indonesia,” terangnya.

Berdasarkan hal tersebut dirinya sebagai  salah satu anggota dari pimpinan sidang tetap tidak mau menanda tangani Surat Keputusan (SK) maupun berita acara hasil Musdalub HIPMI Kalbar tersebut.

“Saya sudah telah menyampaikan hal tersebut ke Ketua Pimpinan Sidang, Namun ternyata diabaikam ketentuan itu,” ujar Robby.

Ini sama saja telah membuka lubang hitam bagi HIPMI Kalbar kedepannya karena telah mengajarkan kader-kader HIPMI sistem dan mekanisme organisasi yang salah.

“Apalagi alasannya hanya agar tidak dikenai biaya hotel ditambah lagi tim caretaker harus pulang ke Jakarta karena sudah pesan tiket pesawat,” tambah Robby.

Ketua BPC HIPMI Kota Singkawang, Afriza mengatakan ada pergantian surat mandat oleh BPC Kabupaten Landak pada saat proses pemilihan sedang berlangsung dengan alasan salah satu anggotanya capek.

“Padahal ini tidak diperbolehkan Temuan kasus laimnya adalah adanya pemalsuan tanda tangan Surat Mandat Sekretaris Umum BPC HIPMI Kabupaten Sekadau yang mengakui tidak pernah menandan tanganinya,” ujar Afriza.

Menyikapi hal tersebut, Gloria Sanen, SH Sebagai Kuasa Hukum yang di tunjuk dan diberikan kuasa akan mempelajari hal ini dan akan melakukan tindakan hukum yang nanti akan dilakukan.

Gloria Sanen, SH berharap dengan yang dilakukan ini akan membuat HIPMI Kalbar melakukan segala sesuatu berdasarkan aturan organisasi yang benar dan tidak ada hal yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. (tim liputan).

Editor : Aan 

Share:
Komentar

Berita Terkini