![]() |
Kabag Prokopim Sekda Kota Pontianak, Urai Abubakar |
"Surat
yang beredar luas di masyarakat itu adalah tidak benar ," tegasnya pada
hari Jumat (20 Mei 2022).
Urai
menambahkan, Wali Kota Pontianak atau Pemerintah Kota Pontianak tidak pernah
mengeluarkan surat edaran tersebut. Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat
untuk tidak mengindahkan surat edaran palsu yang beredar luas melalui media
sosial itu.
"Kita
minta masyarakat tidak melakukan langkah-langkah atau mengikuti arahan
sebagaimana yang termuat dalam surat edaran palsu tersebut," ucapnya.
Ia mengimbau
kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan mengecek kebenaran surat yang
mengatasnamakan pejabat atau Pemkot Pontianak kepada pihak Pemkot Pontianak
atau dinas instansi terkait.
"Sehingga
apabila ada oknum yang mencoba melakukan penipuan dapat segera dicegah,"
ungkapnya.
Dalam surat
edaran palsu yang ditujukan kepada kepala/pengelola/pengurus yayasan dan
lembaga, diminta untuk melengkapi biodata yang akan ditentukan oleh Kepala Dinas
Sosial (Dinsos) Kota Pontianak Aswin Djafar. Sedangkan Kepala Dinsos Kota
Pontianak yang sekarang adalah Darmanelly. Urai memastikan surat tersebut
sengaja dibuat oleh oknum yang hendak melakukan penipuan.
"Masyarakat
harus terlebih dahulu mengkonfirmasikan ke Pemkot Pontianak untuk memastikan
keaslian surat yang diterima," pungkasnya. (tim liputan).
Editor :
Heri