![]() |
Terkait Informasi SK Menkumham RI Peradi Luhut Pangaribuan |
Sebagaimana
diberitakan dalam salah satu media online bahwa wasekjen DPN Peradi Soho telah
melakukan pengecekan terhadap website Ditjen AHU terkait SK Menkumham nomor
0000883.AH.01.08 - 2022, tanggal 28 april 2022 tentang legitimasi atau
pengesahan Peradi di bawah kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan, yang didapatinya
sudah di take down atau dibatalkan
Menanggapi
hal tersebut ketua Peradi Bandung H Yovie M Santosa didampingi para wakil
ketuanya Dahman Sinaga,S.H., Giri trimara,S.H.,M.H., Mangiring Tumpal Sampetua
Sibagariang,S.H.,M.H., sekretarisanya Asri Vidya Dewi, S.,Si.,S.H. dan Wakil
Sekretarisnya Andreas Daniel Libri Anugrah Situmeang, S.H berpendapat, take
down dalam website bukan merupakan bentuk pembatalan SK Sah yang sudah di
tandatangani Menkumham RI Cq Ditjen AHU.
“SK resmi
yang Sah tentang kepengurusan Peradi dibawah kepemimpinan Dr. Luhut MP
Pangaribuan, S.H., LL.M yang telah dikeluarkan tidak bisa di batalkan dengan
surat dari Rekan-Rekan Peradi Soho, SK Menteri tersebut hanya bisa dibatalkan
dengan Keputusan Pengadilan TUN yang Inkrah, itupun bila didapati kekeliruan atau
Perbuatan Melawan Hukum dalam proses pembuatannya,” ujarnya.
H Yovie M
Santosa mengatakan informasi pembatalan tersebut bukan info resmi Kemenkumham
RI namun hanya asumsi orang per orang (pribadi/kelompok) yang masuk Kategori
Hoax dan Memenuhi unsur-unsur pasal pada UU ITE, dimana tentu saja jajaran
pengurus Peradi yang resmi akan melakukan upaya-upaya hukum atau membuat LP
atas hoax dan penyesatan Informasi tersebut, laporan Penyesatan Informasi
tersebut dalam rangka mendukung Keputusan Presiden Joko Widodo Cq Menkumham RI
Cq Ditjen AHU yang sudah secara resmi mengesahkan SK kepengurusan PERADI dengan
Ketua Umum Luhut MP Pangaribuan & Sekjen Imam Hidayat
“Kami akan
tegas membela Kebenaran atas Keputusan Menkumham RI tersebut” Tegas Yovie.
Dari
kediamannya Di Gempol Sari Bandung Dr.
Musa Darwin Pane, S.H.,M.H., sebagai Ketua Dewan Pakar Peradi Bandung
menyesalkan sikap dari Oknum Peradi Soho yang tanpa dasar berani mengumumkan
berita yang patut diduga hoax hal mana dalam hari libur mengumumkan seolah-olah
benar SK Menkumham RI dengan Ketua Umum Peradi Luhut Pangaribuan telah di take
down ini dapat membuat kegaduhan, sepatutnya semua anggota Peradi bersatu
kembali karena memang Bang Luhut Pangaribuan sangat menerima untuk perbaikan
kualitas advokat kedepannya, cukuplah sudah melakukan hal-hal yang dipandang
"dungu" mari kita saling berbenah diri.
Anggota
Dewan Pakar Peradi Bandung Dr.L.Alfies Sihombing, S.H.,M.H.,M.M.,CPR Cla juga
turut berkomentar pada pokoknya iya mengatakan bahwa "keputusan Pejabat
Tata Usaha Negara hanya bisa dibatalkan lewat jalur PTUN bukan dgn permohonan
sepihak"
Disamping
itu sekretaris Peradi bandung Asri Vidya Dewi menyampaikan menerima pesan
whatsapp dari ketum Peradi Dr.Luhut MP pangribuan,S.H.,LLM yang intinya ketum
menyampaikan: saya mengikuti info dan tanggapan tentang AHU kita sampai saat
ini tidak ada pemberitahuan tentang apapun yang kita terima tentang take down
apalagi pembatalan. Sementara dalam AHU yang kita terima ada nomor administrasi
SKnya semua kita advokat jadi tahu bagaimana seharusnya jika suatu pembatalan
produk hukum terjadi. (tim liputan).
Editor :
Heri