KALBARNEWS.CO.ID
(KUBU RAYA) – Sungguh bejat prilaku tiga pria
di kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya ini, Sudahlah menyekap kemudian
menyetubuhi anak dibawah umur, ketiga Pria itu berinisial HR (22), YG (20) dan
DD (22).Sungguh Bejat Prilaku Tiga Pria Di Kubu Raya Ini, Sekap Dan Setubuhi Anak Di Bawah Umur
Ketiganya
akhirnya diamankan Tim Satreskrim Polres Kubu Raya berdasar laporan dari
orangtua korban yang merasa tidak terima
dengan perlakuan ketiga pria tersebut ke Polres Kubu Raya dengan nomor laporan
Polisi Nomor : LP/B/331/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALIMANTAN
BARAT, tanggal 22 September 2022.
Hal tersebut
disampaikan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda Iksan, S.Tr.K.,
S.I.K., Ia menjelaskan bahwa Tim Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil
mengamankan tiga orang pria pelaku penyekapan dan persetubuhan terhadap anak
dibawah umur tersebut pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 di Kecamatan Sungai
Raya Kabupaten Kubu Raya.
“Benar, Satreskrim
Polres Kubu Raya telah amankan 3 orang pelaku penyekapan dan persetubuhan anak
dibawah umur, saat ini sedang kita periksa lebih lanjut,” kata Kasat diruang
kerjanya pada Selasa (27 September 2022).
Iptu Teuku
Rivanda Iksan menjelaskan kronologis kejadian tersebut berawal pada hari Selasa
tanggal 20 September 2022 sekira jam 15.30 Wib, ibu korban mendapatkan kabar
dari warga Kecamatan Sungai Raya melalui via ponsel, bahwa telah mengamankan
anaknya, setelah sampai dilokasi, ibu korban melihat anaknya dalam keadaan
linglung di salah satu rumah warga.
“Kemudian
ibu korban bertanya kepada anaknya kemana selama 3 hari tidak pulang kerumah,
pertanyaan pun di jawab korban bahwa dirinya disekap selama 3 hari di rumah HR
dan dipaksa melayani nafsu bejat HR, YG dan DD secara bergilir,” jelas Iptu Teuku
Rivanda Iksan,.
Atas
kejadian tersebut ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke
pihak Polres Kubu Raya guna pengusutan lebih lanjut.
“Berdasarkan
laporan tersebut kemudian tim Satreskrim Polres Kubu Raya langsung bergerak dan
mengamankan 3 orang pelaku, setelah dilakukan intrograsi terhadap 3 orang
pelaku, mereka mengakui perbuatannya yang telah menyekap korban selam 3 hari
dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejat mereka secara bergilir,” ungkap
Kasat Reskrim.
Kasat
Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda Iksan mengatakan saat ini unit PPA Polres Kubu Raya masih
melakukan penyidikan terkait motif dari ke tiga pelaku hingga tega melakukan
penyekapan dan memaksa korban untuk memuaskan nafsu bejat ke tiga pelaku.
Sampai saat ini korban belum bisa dimintai keterangan di karenakan masih dalam
troma.
“Akibatnya
dari perbuatan HR, YG dan DD diancam dalam Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi
Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak,” pungkas Kasat Reskrim Polres Kubu Raya. (tim liputan).
Editor :
Heri