KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – BPJAMSOSTEK secara nasional telah
menyerahkan 15,6 juta data pekerja layak menerima bantuan subsidi upah (BSU)
kepada Kemenaker secara bertahap sejak bulan September 2022 dengan
mengedapankan kahati-hatian dan keakuratan.BPJAMSOSTEK Serahkan Data 15,6 juta Pekerja Layak BSU Ke Kemenaker
“BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) terus berkomitmen mendukung pemerintah
dalam mencapai target penyaluran BSU,” kata Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo
di acara peninjauan Presiden Joko Widodo pada penyaluran BSU di Balikpapan,
Kalimantan Timur. Selasa (25 Oktober 2022).
Sesuai Pemenaker No 10/2022 salah satu kriteria penerima BSU adalah peserta
aktif BPJAMSOSTEK. Sehingga dapat
dikatakan bahwa program ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah bafi
pemberi kerja yang telah mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK BPJAMSOSTEK.
Kamis (27 Oktober 2022).
Anggoro mengingatkan para pekerja berhati- hati dan tidak mudah percaya
terhadap segala bentuk permintaan data pribadi yang mengatas namakan BPJAMSOSTEK
maupun BSU bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai
calon penerima BSU dapat di lakukan dengan mengakses kanal resmi melalui
bpjsketenagakerjaan.go.id.
Selain manfaat tambahan seperti BSU, pekerja peserta BPJAMSOSTEK akan lebih
produktif karena terlindungi oleh 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yang
mampu memberikan rasa aman dan risiko kecelakaan kerja, kematian serta memiliki
hari tua yang sejahtera.
“Semoga BSU dirasakan manfaatnya oleh seluruh pekerja Indonesia dan seperti
yang disampaikan pak Presiden Jokowi, kita mendorong seluruh pemberi kerja
menjamin pekerjanya dari risiko sosial dan ekonomi serta tertib dalam
melaporkan besaran upah dan pembayaran iuran, “ ucap Anggoro.
Apabila ada program lanjutan dari pemerintah seperti BSU para pekerja bisa
mendapatkanya berdasarkan data kepesertaan BPJAMSOSTEK.
Saat berdialog dengan para penerima BSU Jokowi menghimbau kepada seluruh
pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
“Kenapa kita ambil data dari BPJS Ketenagakerjaan karena datanya jelas.
Pemerintah ingin memberikan semuannya (pekerja), oleh sebab itu teman-teman
(pekerja) didorong menjadi peserta jaminan sosial, karena yang didahulukan yang
masuk BPJS Ketenagakerjaan,” kata Presiden.
Sementara, Yudi Amirinal, Kepala BPJAMSOSTEK Jakarta Mangga Dua menyatakan
sudah menjadi kewajiban setiap pemberi kerja atau perusahaan mendaftarkan
setiap pekerja/karyawan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Tujuannya tidak sekwdar memenuhi amanat peraturan perundangan, tetapi yang
utama memberikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dan sebagai syarat
menerima manfaat bantua dari pemerintah, seperti BSU,” ujar Yudi. (Tim Liputan)
Editor : Aan