BPJAMSOSTEK Serahkan Data 15,6 juta Pekerja Layak BSU Ke Kemenaker

Editor: Redaksi author photo

BPJAMSOSTEK Serahkan Data 15,6 juta Pekerja Layak BSU Ke Kemenaker
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – BPJAMSOSTEK secara nasional telah menyerahkan 15,6 juta data pekerja layak menerima bantuan subsidi upah (BSU) kepada Kemenaker secara bertahap sejak bulan September 2022 dengan mengedapankan kahati-hatian dan keakuratan.

“BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) terus berkomitmen mendukung pemerintah dalam mencapai target penyaluran BSU,” kata Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo di acara peninjauan Presiden Joko Widodo pada penyaluran BSU di Balikpapan, Kalimantan Timur. Selasa (25 Oktober 2022).

Sesuai Pemenaker No 10/2022 salah satu kriteria penerima BSU adalah peserta aktif  BPJAMSOSTEK. Sehingga dapat dikatakan bahwa program ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah bafi pemberi kerja yang telah mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK BPJAMSOSTEK. Kamis (27 Oktober 2022).

Anggoro mengingatkan para pekerja berhati- hati dan tidak mudah percaya terhadap segala bentuk permintaan data pribadi yang mengatas namakan BPJAMSOSTEK maupun BSU bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU dapat di lakukan dengan mengakses kanal resmi melalui bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selain manfaat tambahan seperti BSU, pekerja peserta BPJAMSOSTEK akan lebih produktif karena terlindungi oleh 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yang mampu memberikan rasa aman dan risiko kecelakaan kerja, kematian serta memiliki hari tua yang sejahtera.

“Semoga BSU dirasakan manfaatnya oleh seluruh pekerja Indonesia dan seperti yang disampaikan pak Presiden Jokowi, kita mendorong seluruh pemberi kerja menjamin pekerjanya dari risiko sosial dan ekonomi serta tertib dalam melaporkan besaran upah dan pembayaran iuran, “ ucap Anggoro.

Apabila ada program lanjutan dari pemerintah seperti BSU para pekerja bisa mendapatkanya berdasarkan data kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Saat berdialog dengan para penerima BSU Jokowi menghimbau kepada seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

“Kenapa kita ambil data dari BPJS Ketenagakerjaan karena datanya jelas. Pemerintah ingin memberikan semuannya (pekerja), oleh sebab itu teman-teman (pekerja) didorong menjadi peserta jaminan sosial, karena yang didahulukan yang masuk BPJS Ketenagakerjaan,” kata Presiden.

Sementara, Yudi Amirinal, Kepala BPJAMSOSTEK Jakarta Mangga Dua menyatakan sudah menjadi kewajiban setiap pemberi kerja atau perusahaan mendaftarkan setiap pekerja/karyawan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Tujuannya tidak sekwdar memenuhi amanat peraturan perundangan, tetapi yang utama memberikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dan sebagai syarat menerima manfaat bantua dari pemerintah, seperti BSU,” ujar Yudi. (Tim Liputan)

Editor : Aan

 

Share:
Komentar

Berita Terkini