BPOM Keluarkan Edaran Pelarangan Obat Sirup Pada Anak

Editor: Redaksi author photo

BPOM Keluarkan Edaran Pelarangan Obat Sirup Pada Anak
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Kubu Raya, Kalbar-  Apotik dan warung penjualan obat diminta untuk tidak menjual atau mengedarkan obat- obatan yang sudah dilarang BPOM RI dan masyarakat pun dihimbau tidak menggunakan atau mengkonsumsi jenis obat-obatan, yang dilarang pemerintah.

Dalam membantu pemerintah dan menjaga kesehatan masyarakat , Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Raya jajaran Polres Kubu Raya memberikan himbauan terkait jenis obat sirup yang dilarang di distribusikan dan di konsumsi oleh masyarakat. Sabtu (29 Oktober 2022)

Door to door bahabinkamtibmas mendatangi apotik serta warung-warung yang menjual obat jenis sirup di wilayah desa binaannya, kegiatan ini untuk menciptakan rasa tenang di warga masyarakat agar tidak panik, ungkap Kapolsek Sungai Raya Charles Sitorus, S.H.

Hal ini sesuai perintah dan imbauan Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y. Kumontoy, S.I.K., M.Si, agar memberikan imbauan dan sosialisasi obat sirup yang tidak boleh beredar dan tidak boleh dikonsumsi masyarakat, ini bentuk Polres Kubu Raya untuk menjaga kesehatan masyarakat Kabupaten Kubu Raya Khususnya Kecamatan Sungai Raya, kata Charles.

Charles mengatakan,, semua apotik di kecamatan sungai raya sudah tidak lagi menjual obat-obatan yang dilarang oleh BPOM RI, personil Polsek sungai raya selalu melakukan kontrol dan masyarakat sudah mengetahui obat jenis sirup yang tidak boleh dikonsumsi berkat sosialisasi yang dilakukan Bhabinkamtibmas.

Hal ini menjadi viral yang didasari oleh Laporan Kemenkes tentang perkembangan kasus ginjal akut progresif atipikal pada anak (Gs Gapa) dan Jenis obat-obatan yang diperkirakan dapat mengakibatkan gagal ginjal bagi anak tersebut telah ditarik izin peredarannya oleh badan pengawas obat-obatan dan makanan (BPOM).

Kasubsipenmas Polres Kubu Raya AIPDA Ade mengatakan pelaksanaan kegiatan ini sesuai dan Surat Edaran Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Nomor 443/7540/DINKES, tanggal 20 Oktober 2022 dan Surat Telegram dari Kapolri Nomor: STR/786/X/Pam.3/2022 tanggal 21 Oktober 2022Jenis obat-obatan yang diperkirakan dapat mengakibatkan gagal ginjal bagi anak tersebut telah ditarik izin peredarannya oleh badan pengawas obat-obatan dan makanan (BPOM).

“Oleh karenanya informasi jenis-jenis obat yang perijinan nya telah dicabut, ini perlu untuk diketahui masyarakat demi menjaga kesehatan anak-anak," terang Ade.

Ade menjelaskan, Kami Polres kubu Raya melalui Bhabinkamtibmas aktif dalam memberikan informasi dan edukasi kepada warga khususnya para orang tua terkait bahaya penggunaan obat sirup untuk anak-anak agar orang tua paham dan mengerti akan bahaya obat sirup untuk anak-anak yang dilarang BPOM RI dan jika warga yang menyimpan obat-obatan tersebut di rumah dimohon untuk tidak dipergunakan demi keselamatan. (Tim Liputan)

Editor : Aan


Share:
Komentar

Berita Terkini