Rapat Akbar Masyarakat Desa Sungai Nanjung Ketapang |
Pemberhentian
Wahyu Nugroho sebagai Kepala Desa Sungai Nanjung tertuang dalam Berita Acara Rapat
Akbar yang di pimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Nanjung
yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir
Selatan, Kabupaten Ketapang pada hari Kamis lalu (28 September 2022).
Berita Acara
yang ditandatangani Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai
Nanjung serta Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, dan Plt Camat Matan Hilir Selatan,
Turut dihadiri Kapolsek Matan Hilir Selatan, Danramil Matan Hilir Selatan,
Pendamping Desa, Staf dan perangkat Desa serta warga Masyarakat Desa Sungai
Nanjung.
Dalam
musyawarah Rapat Akbar dihasilkan kesepakatan bahwa “Kepala Desa Periode
2021-2027 atas nama Wahyu Nugroho diberhentikan secara tidak hormat”.
Ketua BPD
Sungai Nanjung, Jalaludin, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut
menerangkan, bahwa pemberhentian terhadap Kades karena yang bersangkutan tidak
aktif menjalankan roda Pemerintahan, sehingga terjadi kekosongan Administrasi.
”Kepala desa
tidak aktif, sehingga terjadi kekosongan, segala administrasi jadi
terbengkalai, sampai-sampai untuk DD atau ADD tahap 2 dan 3 jadi hangus, jadi,
di desa kami tidak bisa untuk merealisasikan anggaran dan pembangunan,” terang
Jalal.
Jalal juga
menyebut kalau sebelumnya pihak PMD juga sudah memanggil Wahyu untuk dimintai
pertanggungjawaban, namun janji yang diucapkan selalu diingkari.
”Sebelumnya Kades
sudah dipanggil oleh PMD, dan sudah membuat pernyataan akan mengembalikan uang
yang diduga disalahgunakan, namun ditunggu pada tanggal 26 September kemaren
hingga sore tidak muncul orang nya,” ujar Jalal.
Jalal
berharap agar kekosongan tersebut bisa segera disikapi oleh Pemerintah Daerah
dengan segera menempatkan Pelaksana Tugas (Plt) agar pemerintahan desa bisa
berjalan normal dan bisa menyusun RKPD tahun 2023.
”Harapan
kami agar segera ada Pltnya, supaya segala administrasi di desa bisa berjalan
normal, dan kami bisa menyusun RKPD tahun 2023, jika tidak, saya tidak tau lagi
bagaimana nasib desa kami di Sungai Nanjung,” ungkap Ketua BPD penuh harap.
Sementara
itu, Plt Camat Matan Hilir Selatan, Salikin saat dikonfirmasi menjelaskan,
bahwa rapat Akbar yang dihadiri masyarakat, telah disepakati untuk
pemberhentian terhadap Kades, lantaran Wahyu selaku Kades dinilai tidak punya
itikad baik untuk penyelesaian persoalan yang sedang bergejolak.
Salikin juga
membenarkan bahwa Kades telah membuat pernyataan dan berjanji dengan tertulis
yang ditandatangani diatas matrai, namun janji itu tidak dipenuhi, Ia
mengatakan akan segera menindaklanjuti hasil Rapat Akbar ini ke Pemerintah
Kabupaten Ketapang.
“Rencana
saya besok Senin akan menyampaikan surat yang ditandatangani masyarakat ke PMD.
Saat saya ketemu Kabid PMD, beliau mengatakan bahwa pemberhentiannya nanti
diteruskan ke Bupati. Untuk sementara Sekdes di tunjuk sebagai pelaksana Tugas,
sambil menunggu pemilihan,” terang Salikin saat dihubungi via telepon WhatsApp
Minggu(02 Oktober 2022).
Plt Camat Matan
Hilir Selatan, Salikin menjelaskan sebelumnya kades Sungai Nanjung sudah
membuat pernyataan di atas matrai, bahwa yang bersangkutan akan menyelesaikan
semua tanggungjawabnya.
“Namun
setelah ditunggu sampai tanggal 26 oleh PMD dan inspektorat yang bersangkutan
tidak ada itikad baiknya, kami juga sudah 3 kali menyurati namun tidak di
indahkan, artinya memang tidak ada itikad baiknya,” pungkas Salikin. (tim
liputan).
Editor :
Heri