KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan kerja Kementerian Dalam
Negeri Pemerintahan Kerajaan Kamboja untuk menjalin hubungan kerja sama
bilateral dan saling belajar berbagi pengalaman praktik dalam penyelenggaraan
pelayanan publik kepada masyarakat. Jumat (25 November 2022).DKI Jakarta Terima Kunjungan Kemendagri Kerajaan Kamboja
“Kami pun berharap kedua negara dapat terus
menjalin hubungan kerja sama bilateral dan saling belajar berbagi pengalaman
praktik dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat. ” kata Kepala
DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangan tertulis di
Jakarta, Jumat.
Benni mengungkapkan, salah satu yang menarik
perhatian para delegasi Pemerintahan Kerajaan Kamboja adalah terkait inovasi
layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) dan sistem digitalisasi
perizinan/nonperizinan di Jakarta dengan 100 persen secara daring.
Sementara itu Direktur Jenderal (Dirjen)
Administrasi Kementerian Dalam Negeri Pemerintahan Kerajaan Kamboja, H.E. Prak Sam
Oeun dan delegasi yang mengadakan kunjungan merasa terkesan atas inovasi
pelayanan di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta.
“Saya sangat terkesan melihat berbagai inovasi
layanan yang dihadirkan di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta yang
melayani masyarakat dengan berbagai jenis pelayanan mulai dari
perizinan/nonperizinan kewenangan pemerintah daerah, pengurusan pajak, paspor,
pelayanan SIM, STNK dan juga memberikan
pelayanan investasi" kata Prak.
Selain itu menurut Prak layanan Antar Jemput Izin
Bermotor (AJIB) sangat praktis dan memudahkan masyarakat yang memiliki
keterbatasan untuk datang langsung.
Untuk itu ia berharap dapat menerapkan sistem
pelayanan serupa di negaranya.
“AJIB sangat membantu masyarakat yang tidak dapat
mendatangi kantor pemerintah secara langsung. Petugas, (AJIB) dapat membantu
pengajuan permohonan perizinan sampai izin selesai diterbitkan, kami berharap
dapat mereplikasi inovasi ini di Kamboja” kata Prak.
DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta merupakan
perangkat daerah dan berkedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan
bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan Nonperizinan
di DKI Jakarta, memiliki 316 tempat servis atau unit pelaksana tersebar di
kantor kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten administrasi dan Mal Pelayanan
Publik Provinsi DKI Jakarta.(Tim Liputan)
Editor : Aan