DKI Jakarta Terima Kunjungan Kemendagri Kerajaan Kamboja

Editor: Redaksi author photo

DKI Jakarta Terima Kunjungan Kemendagri Kerajaan Kamboja
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan kerja Kementerian Dalam Negeri Pemerintahan Kerajaan Kamboja untuk menjalin hubungan kerja sama bilateral dan saling belajar berbagi pengalaman praktik dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat. Jumat (25 November 2022).

“Kami pun berharap kedua negara dapat terus menjalin hubungan kerja sama bilateral dan saling belajar berbagi pengalaman praktik dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat. ” kata Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Benni mengungkapkan, salah satu yang menarik perhatian para delegasi Pemerintahan Kerajaan Kamboja adalah terkait inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) dan sistem digitalisasi perizinan/nonperizinan di Jakarta dengan 100 persen secara daring.

Sementara itu Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Kementerian Dalam Negeri Pemerintahan Kerajaan Kamboja, H.E. Prak Sam Oeun dan delegasi yang mengadakan kunjungan merasa terkesan atas inovasi pelayanan di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta.

“Saya sangat terkesan melihat berbagai inovasi layanan yang dihadirkan di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta yang melayani masyarakat dengan berbagai jenis pelayanan mulai dari perizinan/nonperizinan kewenangan pemerintah daerah, pengurusan pajak, paspor, pelayanan SIM, STNK dan juga memberikan
pelayanan investasi" kata Prak.

Selain itu menurut Prak layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) sangat praktis dan memudahkan masyarakat yang memiliki keterbatasan untuk datang langsung.

Untuk itu ia berharap dapat menerapkan sistem pelayanan serupa di negaranya.

“AJIB sangat membantu masyarakat yang tidak dapat mendatangi kantor pemerintah secara langsung. Petugas, (AJIB) dapat membantu pengajuan permohonan perizinan sampai izin selesai diterbitkan, kami berharap dapat mereplikasi inovasi ini di Kamboja” kata Prak.

DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta merupakan perangkat daerah dan berkedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan Nonperizinan di DKI Jakarta, memiliki 316 tempat servis atau unit pelaksana tersebar di kantor kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten administrasi dan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.
(Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini