Ibu Angkat Bocah Tewas Di Ketapang Jadi Tersangka Kuat Dugaan Penganiayaan

Editor: Redaksi author photo

 Ibu Angkat  Bocah Tewas Di Ketapang Jadi Tersangka Kuat Dugaan Penganiayaan
KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) - Bocah laki laki MF (4,7 Thn) yang meninggal dunia beberapa hari yang lalu di Ketapang itu diduga karena tindakan kekerasan yang ternyata dilakukan oleh ibu angkatnya MF yaitu DI (34 Thn).

Kejadian kekerasan itu berawal saat  terduga pelaku DI yang merasa kesal dengan tingkah laku korban MF yang sedang bermain di parit tanpa baju dan celana padahal sudah dimandikan sebelumnya, Jum'at (18/11/2022) sekitar pukul 17.30 Wiba.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana,  melalui Kapolsek Matan Hilir Selatan (MHS)  IPDA Meinardus pada Senin (21 November 2022), menceritakan bahwa pelaku DI yang merasa kesal dengan tingkah bocah MF itu kemudian langsung menarik paksa tangan korban bocah MF, sehingga korban terseret di bongkahan semen  dan menyebabkan korban mengalami luka-luka pada bagian wajah kiri dan pantat kanan terkelupas lebar, setelah itu korban dimandikan kembali oleh pelaku dan dipakaikan baju kaos dan celana dalam.

Kemudian korban diangkat oleh pelaku dengan menggunakan kedua tangan dan lalu dihempaskan dilantai kamar yang terbuat dari kayu yang menyebabkan kepala korban mengalami retak, kemudian pelaku juga menampar menggunakan telapak tangan pada bagian mulut dan hidung sebanyak dua kali sehingga mengeluarkan darah dari hidung.

Pelaku juga mencubit dengan cara diputar pada bagian lengan kanan dan lengan kiri masing-masing sebanyak dua kali, serta pelaku juga mencubit dengan cara diputar pada bagian perut sebanyak dua kali sehingga mengakibatkan luka kebiruan dan setelah itu korban terlihat tergeletak tidak bergerak.

Terduga pelaku DI yang melihat korban MF tidak bergerak, berusaha mencoba untuk bunuh diri dengan cara gantung diri dengan mengikatkan kain biru di kayu yang melintang di kamarnya setelah mengetahui korban MF telah meninggal dunia.

Namun pada saat itu juga ada saksi Isnan (adik ipar pelaku) datang ke rumah pelaku dan mendapati korban MF tergeletak tak bergerak, sedangkan pelaku DI mencoba gantung diri namun saat itu juga terselamatkan oleh Isnan yang meminta bantuan dengan tetangganya Parman, kemudian keduanya di bawa ke Puskesmas Singkup untuk dilakukan pengobatan. 

Pada saat di lakukan tindakan medis, diketahui bahwa korban MF sudah meninggal dunia sedangkan pelaku DI hanya sakit ringan karena berusaha gantung diri.

Terduga pelaku DI kini terancam dengan pasal berlapis yaitu pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 5 huruf a yang mengakibatkan matinya korban sebagaimana dalam pasal 44 ayat 3 UU no 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 338 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Efyus)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini