KALBARNEWS.CO.ID (PENAJAM) - Seorang ibu rumah tangga berinisial
MS (41 tahun) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dibekuk polisi
karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Rabu (30 November
2022).Ibu Rumah Tangga Di Penajam Terlibat Peredaran Narkoba Dibekuk Polisi
"MS diringkus hasil dari pengembangan penangkapan AA (26 tahun),"
ujar Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Hendrik Eka Bahalwan.
Pria tersebut ditangkap Personel Kepolisian
Sektor atau Polsek Babulu, di halaman depan rumah kontrakan di RT 4 Desa Babulu
Darat, Kecamatan Babulu pada 24 November 2022.
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,6
gram didapatkan AA dari pria warga Desa Api-Api, Kecamatan Waru berinisial EM.
EM pada saat penangkapan AA berada dalam rumah
kontrakan, jelas dia, berhasil melarikan diri melalui pintu dapur rumah
kontrakan dan ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).
Kemudian personel Unit Reserse dan Kriminal
(Reskrim) Polsek Babulu langsung menuju rumah EM di Desa Api-Api, Kecamatan
Waru, dan mendapati istri EM yakni MS sedang berada di rumah.
MS menunjukkan tas kain bermotif daun warna
hijau yang berisikan enam paket sabu-sabu kepada polisi saat melakukan
penggeledahan.
Dalam tas juga ada uang tunai Rp3.550.000 dengan pecahan Rp100.000 dan Rp 50.000 yang diduga hasil dari penjualan
sabu-sabu, serta telepon genggam dan plastik pembungkus.
Menurut MS barang bukti yang ditemukan tersebut
adalah milik sang suami yakni EM kata Hendrik Eka Bahalwan, namun MS juga
terkadang menjualkan sabu-abu tersebut apabila suami tidak di rumah.
Kepolisian Resor atau Polres Penajam Paser Utara
komitmen untuk memberantas kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di
wilayah hukum setempat.
Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara juga
diimbau untuk berpartisipasi aktif mencegah tindak penyalahgunaan dan peredaran
narkoba di daerah berjuluk Benuo Taka itu.
(tim Liputan)
Editor : Aan