KALBARNEWS.CO.ID
(MATARAM) - Penyidik kejaksaan menggandeng inspektorat untuk menelusuri
kerugian negara dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran pajak di Sekretariat
Dewan (Setwan) DPRD Lombok Timur periode 2018 sampai 2020. Rabu (30 November 2022).Jaksa Gandeng Inspektorat Telusuri Kerugian Pajak Setwan Lombok Timur
"Jadi, untuk menelusuri kerugian negara dalam
kasus ini, kami melibatkan tim dari inspektorat kabupaten," kata Kepala
Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur Isa Anshori yang ditemui di Mataram.
Sebagai bahan penghitungan, Isa mengatakan bahwa
penyidik telah memberikan gambaran terkait potensi kerugian negara yang muncul
di kasus tersebut. Dari hasil penelusuran, potensi kerugian ditaksir sedikitnya
mencapai Rp400 juta.
"Itu (potensi kerugian) yang muncul dari
pajak di tahun 2018 sampai 2020," ujarnya.
Sebagai bahan kelengkapan berkas yang kini masuk
dalam tahap penyidikan, Isa memastikan pemeriksaan terhadap saksi juga terus
berjalan.
Saksi-saksi yang masuk dalam agenda pemeriksaan,
antara lain sekretaris DPRD, staf di DPRD dan pihak yang mengetahui persoalan
pajak tersebut.
Penyidikan kasus ini merupakan tindak lanjut hasil
gelar perkara yang menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.
Indikasi tersebut mengarah pada ketentuan pidana
pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun
2001.
Dari hasil gelar perkara di kejaksaan, ada dugaan
oknum di lingkup Setwan DPRD Lombok Timur yang dengan sengaja menggunakan
anggaran pajak dari beberapa pekerjaan. Anggaran tersebut tidak disetorkan ke
kas negara, melainkan masuk ke kantong pribadi. (Tim liputan)
Editor : Aan