KALBARNEWS.CO.ID
(BANDAR LAMPUNG) - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari)
Bandarlampung memeriksa sebanyak 14 orang saksi dari aparatur sipil negara
(ASN) terkait perkara pengadaan kontainer sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Bandarlampung Tahun 2018-2020. Rabu (23 November 2022).Kejari periksa 14 ASN Terkait Korupsi Pengadaan Kontainer Sampah
"Kami telah lakukan pemeriksaan terhadap
saksi. Ada 14 orang saksi yang telah kami periksa dalam perkara pengadaan
kontainer sampah," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Bandarlampung Helmi Hasan di Bandarlampung, Rabu.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah
saksi, kata dia, pihaknya melakukan pengecekan di beberapa tempat pembuangan
sampah (TPS) yang ada di setiap kecamatan dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
Bakung.
"Kami cek beberapa TPS dan TPA guna
mendapatkan fakta di lapangan tentang kondisi dan jumlah kontainer," kata
dia.
Helmi menambahkan dalam tahap penyidikan, Kejari
Bandarlampung telah meminta ahli dari Fakultas Teknik Universitas Lampung untuk
melakukan pengecekan kontainer guna melakukan pemeriksaan spesifikasi kontainer
tersebut.
"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut
dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana,
pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kontainer
sampah di DLH Bandarlampung Tahun 2018-2020," katanya.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak
Pidana Khusus Kejati Lampung pada tanggal 20 September 2022 resmi menaikkan
status penanganan kasus korupsi retribusi sampah di DLH Bandarlampung ke tahap
penyidikan.
Peningkatan status berdasarkan Surat Perintah
Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-07/L.8/Fd.1/06/2022
Tanggal 09 Juni 2022.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung dalam
perkara tersebut tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan
penetapan dari kepala dinas (kadis) sehingga tidak diketahui potensi pendapatan
nyata dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandarlampung.
Kemudian dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi
sampah dari tahun 2019 hingga tahun 2021 di DLH Bandarlampung ditemukan
ada perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang
diperforasi (dilubangi kecil), dan karcis yang diserahkan kepada petugas
pemungut retribusi.
Selanjutnya ditemukan pula adanya fakta hasil
pembayaran retribusi yang dipungut petugas penagih retribusi baik dari DLH
maupun UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas
daerah dalam waktu 1 X 24 jam serta adanya penagih retribusi yang tidak
memiliki surat tugas resmi.
Selain itu sejak tahun 2019 hingga tahun 2021
di DLH Bandarlampung ditemukan adanya fakta hasil pemungutan retribusi
yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah, namun dipergunakan untuk
kepentingan lain dan kepentingan pribadi.(Tim Liputan)
Editor : Aan