KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati
Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra untuk mendalami dugaan aliran uang dalam
pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kabupaten Kuansing, Riau. Jumat (25 November 2022).KPK Periksa Eks Bupati Kuansing Dalami Aliran Uang Pengurusan HGU
KPK memeriksa Andi Putra sebagai saksi untuk
tersangka mantan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M.
Syahrir (MS) dan kawan-kawan di Lapas Pekanbaru, Jumat dalam penyidikan kasus
dugaan suap terkait pengurusan dan perpanjangan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau.
"Saksi bersedia memberikan keterangan dan
didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang dalam
proses pengurusan HGU di Kabupaten Kuantan Singingi," kata Kepala Bagian
Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga mengharapkan
peran serta masyarakat untuk dapat menyampaikan berbagai informasi yang
memiliki keterkaitan dengan kasus, khususnya dalam pelayanan dan pengurusan di
Kanwil BPN Riau saat tersangka MS masih aktif menjabat.
"KPK juga mengingatkan berbagai pihak yang
dipanggil patut untuk kooperatif hadir, khususnya para perusahaan yang mengurus
izin HGU dan menyampaikan dengan jujur serta terbuka di hadapan tim
penyidik," ucap Ali.
KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus itu,
sebagai penerima ialah MS. Sedangkan, pemberi suap, yaitu pihak swasta/pemegang
saham PT Adimulia Agrolestari (AA) Frank Wijaya (FW) dan General Manager PT AA
Sudarso (SDR).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa FW
sebagai pemegang saham PT AA memerintahkan dan menugaskan SDR untuk melakukan
pengurusan dan perpanjangan sertifikat HGU PT AA yang segera akan berakhir masa
berlakunya pada 2024.
Selanjutnya, SDR menghubungi dan bertemu beberapa
kali dengan MS yang membahas perpanjangan HGU PT AA.
Pada Agustus 2021, SDR menyiapkan seluruh dokumen
administrasi untuk pengurusan HGU PT AA seluas 3.300 hektare di Kabupaten
Kuansing yang salah satunya ditujukan juga ke Kanwil BPN Provinsi Riau.
SDR kemudian menemui MS di rumah dinas jabatannya
dan dalam pertemuan tersebut kemudian diduga ada permintaan uang oleh MS
sekitar Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura dengan pembagian 40 persen-60
persen sebagai uang muka dan MS menjanjikan segera mempercepat proses
pengurusan HGU PT AA.
Dari pertemuan tersebut, SDR lalu melaporkan
permintaan MS kepada FW. SDR kemudian mengajukan permintaan uang 120.000 dolar
Singapura (setara dengan Rp1,2 miliar) ke kas PT AA dan disetujui oleh FW.
Pada September 2021, atas permintaan MS,
penyerahan uang 120.000 dolar Singapura dari SDR dilakukan di rumah dinas MS
dan MS juga mensyaratkan agar SDR tidak membawa alat komunikasi apapun.
Setelah menerima uang tersebut, MS kemudian
memimpin ekspose permohonan perpanjangan HGU PT AA dan menyatakan usulan
perpanjangan itu bisa ditindaklanjuti dengan adanya surat rekomendasi dari Andi
Putra selaku Bupati Kuansing yang menyatakan tidak keberatan adanya kebun
masyarakat dibangun di Kabupaten Kampar, Riau.
Atas rekomendasi MS tersebut, FW kemudian
memerintahkan dan kembali menugaskan SDR untuk mengajukan surat permohonan ke
Andi Putra dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar dapat disetujui
menjadi kebun kemitraan.
Berikutnya, dilakukan pertemuan antara SDR dan
Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan
dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen
Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya di
bangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar.
KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara Andi
Putra dengan SDR dan hal tersebut juga atas sepengetahuan FW terkait adanya
pemberian uang dengan jumlah tersebut.
Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021
diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada Andi Putra uang
sebesar Rp500 juta. Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali
menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi Putra dengan menyerahkan uang
sekitar Rp200 juta.(Tim
liputan)
Editor : Aan