KALBARNEWS.CO.ID
(PAMEKASAN) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan berupaya
mencegah praktik kecurangan pada Pemilu 2024 melalui aplikasi Sistem Informasi
Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) sehingga hasil perolehan suara di
masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) bisa terpantau langsung oleh para
pengurus partai politik, tim sukses calon, dan masyarakat. Rabu (23 November 2022)KPU Cegah Kecurangan Pemilu Melalui Sirekap
"Melalui Sirekap ini, diharapkan tidak ada lagi perolehan suara calon berubah sebagaimana kasus yang sering terjadi sebelumnya," kata Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Kabupaten Pamekasan Fathor Rahman dalam acara sosialisasi kepada insan pers di salah satu aula hotel di Pamekasan.
Melalui aplikasi Sirekap itu, lanjut dia,
perolehan suara bisa dipantau langsung oleh masyarakat, pengurus partai politik
pengusung calon, baik calon anggota legislatif maupun calon presiden.
Dikatakan pula bahwa upaya sistematis yang
dilakukan KPU dalam pencegahan praktik kecurangan pemilu, seperti jual beli
hasil perolehan suara antaracalon anggota legislatif, sebagaimana selama
ini sering terjadi di Kabupaten Pamekasan dan Madura pada umumnya.
Selain jual beli hasil perolehan suara, kata
Fathor Rahman, praktik penyimpangan lain yang juga sering terjadi pada tahapan
pelaksanaan pemilu adalah penambahan perolehan suara pada calon tertentu.
Menurut dia, biasanya praktik penambahan perolehan
suara itu terjadi pada calon anggota DPR RI dan DPD RI melalui oknum petugas
penyelenggara pemilu.
"Dengan aplikasi Sirekap, itu tidak mungkin
lagi bisa terjadi karena begitu penghitungan suara selesai, hasilnya langsung
di-scan oleh petugas. Jadi, jika si A hanya
memperoleh satu suara, tidak akan bertambah menjadi satu atau 10 suara,"
katanya.
Dalam kegiatan sosialisasi itu, Fathor Rahman juga
mengajak kalangan insan pers untuk proaktif melakukan pengawasan guna menekan
terjadinya pelanggaran pemilu.
"Jika ditemukan ada penyelenggara pemilu
melanggar ketentuan, silakan laporkan kepada pihak berwenang, dalam hal ini
adalah badan pengawas pemilu sebagai institusi khusus yang dibentuk memantau
dan mengawasi pelaksanaan pemilu agar sesuai dengan ketentuan yang
berlaku," katanya.
Sebanyak 50 insan pers dari sejumlah media massa
mengikuti sosialisasi tentang tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2024 di Pamekasan,
Jawa Timur, Rabu.
Selain Fathor Rahman sebagai narasumber dalam
acara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pamekasan Moh
Mansur.
Mansur menyampaikan materi tentang ketentuan
pemilu berdasarkan undang-undang dan aturan ketentuan internal KPU Republik
Indonesia.(Tim
Liputan)
Editor : Aan