KALBARNEWS.CO.ID
(BANDA ACEH) - Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)
Aceh mengingatkan nelayan di Tanah Rencong untuk tidak menggunakan pukat trawl
(harimau) sebagai alat menangkap ikan. Jumat (25 November 2022).Pemprov Imbau Nelayan Aceh Tak Gunakan Pukat Trawl Untuk Tangkap Ikan
"Kami berharap kepada nelayan Aceh jangan
lagi menggunakan pukat harimau karena bisa merusak habitat ikan," kata
Kepala DKP Aceh Aliman, di Banda Aceh.
Terhadap penggunaan pukat trawl, kata Aliman,
pihaknya selalu konsisten melakukan pengawasan di laut sebagai upaya mencegah
adanya operasi penangkapan ikan memakai alat yang dilarang di Indonesia itu.
Aliman menyampaikan, selama ini memang masih
banyak laporan yang diterima terkait aktivitas pencurian ikan menggunakan pukat
trawl di laut Aceh. Terutama saat malam hari ketika kondisi di lautan tidak
terpantau.
"Karena kemampuan pengawasan kita masih
rendah, belum punya kapal pengawas. Maka selama ini kami intens berkomunikasi
dengan PSDKP serta petugas pengawas kita di lapangan," ujarnya.
Mencegah maraknya penggunaan pukat trawl, lanjut
Aliman, pihaknya juga terus mengimbau nelayan melalui pelabuhan di seluruh
pesisir Aceh serta lembaga Panglima Laot (laut) agar masyarakat tidak menggunakan
alat tangkap tersebut.
Dalam kesempatan ini, Aliman juga mengingatkan
kepada para nelayan Aceh bahwasanya penggunaan pukat trawl sangat berbahaya,
karena bisa menyapu dasar perairan, sehingga dapat merusak habitat ikan di
perairan tersebut.
"Kalau habitat rusak tentu akan mengganggu
siklus hidup dari ikan. Kalau siklus terganggu, tentu kemampuan dia untuk bisa
kembali pulih itu rendah, dan menyebabkan jumlah ikan semakin menurun,"
kata Aliman.
Aliman menuturkan, langkah yang telah dilakukan
selama ini terhadap nelayan yang menggunakan pukat trawl tersebut, yaitu
memberikan pembinaan dan sosialisasi jika baru pertama sekali ketahuan.
Terutama bagi nelayan kecil.
"Tetapi kalau sudah pernah tertangkap sekali,
kemudian ditangkap lagi, maka dilakukan proses lebih lanjut sesuai peraturan
perundang-undangan berlaku. Karena mereka sudah pernah diberikan
pembinaan," ujarnya.
Aliman menyebutkan, adapun sanksi yang diberikan
kepada nelayan pengguna pukat harimau tersebut yakni sesuai amanat pasal 85 UU
Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, bisa dihukum dengan pidana penjara
maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
"Kemudian, terkait masalah penggunaan pukat
harimau ini juga sudah dilarang dalam qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 7
Tahun 2010. Dilarang menggunakan alat tangkap trawl dan sejenisnya, dan
sanksinya juga sesuai dengan UU Perikanan," demikian Aliman. (Tim Liputan)
Editor : Aan