KALBARNEWS.CO.ID
(KENDARI) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara
memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 6.067 gram atau 6
kilogram lebih. Rabu (30 November
2022).Polda Sultra Musnahkan Barang Bukti 6 Kilogram Sabu-Sabu
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang
Tjahjo Bawono di Kendari, Rabu mengatakan barang bukti yang dimusnahkan
merupakan hasil pengungkapan narkoba periode 1 Agustus sampai 30 November 2022.
"Barang bukti yang kami musnahkan hari ini sebanyak
6.067,4 gram atau 6 kilogram hasil pengungkapan empat bulan terakhir periode 1
Agustus sampai 30 November 2022. Ada tujuh laporan polisi yang kita musnahkan
dengan tersangka-nya ada sembilan orang," katanya.
Dia menyebut kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut kali
kedua yang dilakukan pihaknya selama tahun 2022. Pemusnahan barang haram
tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan setempat.
"Seluruh persyaratan administrasi sudah kita penuhi,
kita sudah bekerja sama dengan pihak Kejaksaan maupun dari Pengadilan untuk
menetapkan penyisihan dan persetujuan untuk pemusnahan," ujar dia.
Menurutnya dengan pemusnahan yang dilakukan pihaknya bisa
menyelamatkan generasi bangsa khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara kurang
lebih 60.000 jiwa.
Dia menyebut secara keseluruhan, dalam periode 1 Agustus
sampai 30 November 2022, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra beserta
seluruh jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 414 laporan polisi dengan
500 tersangka yang terdiri dari 456 laki-laki dan 34 perempuan dengan BB 6.067
gram.
Meski begitu, dia menilai bahwa barang bukti narkoba yang
telah diungkap bukan merupakan angka yang sesungguhnya, sebab berbicara masalah
narkoba itu ibarat fenomena gunung es di mana yang muncul di permukaan hanya
sebagian.
"Kita bisa membayangkan sepertiga-nya saja dalam
periode kurang lebih tiga atau empat bulan itu kita bisa mengungkap sekian
banyaknya. Sudah sampai ke level yang begitu gawat-nya untuk peredaran gelap
dan penyalahgunaan narkoba ini di wilayah Sulawesi Tenggara," ucap dia.
Dengan kondisi tersebut, dia berkomitmen bahwa ke depan akan lebih meningkatkan integritas serta menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak dalam hal memberantas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara.
"Sehingga kita bisa menekan atau menurunkan
penyalahgunaan narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara. Kami bertekad ke depannya
bahwa yang akan kami berantas adalah tukang tempel, bandar dan
sebagainya," tegas dia.
Sementara bagi para pengguna dalam hal ini sebagai korban
penyalahgunaan, pihaknya bekerja sama dengan BNN setempat untuk dilakukan
assessment atau rehabilitasi sehingga bisa terlepas dari ketergantungan
obat-obatan terlarang tersebut.
"Mudah-mudahan generasi-generasi yang tercemar terhadap
masalah narkoba ini bisa kita selamatkan sehingga bisa menjadi generasi yang
baik ke depannya," katanya.
Pemusnahan barang haram tersebut menggunakan mesin
insinerator milik Balai POM Kendari di halaman Polda Sultra dengan disaksikan
pihak BNN Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, Kemenkumham Sultra dan tamu undangan
lainnya. (Tim liputan)
Editor : Aan