KALBARNEWS.CO.ID
(MEDAN) - Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Tapsel) menetapkan dua
tersangka pelajar pelaku penganiayaan seorang nenek di Tapsel, Provinsi
Sumatera Utara.
Kamis (24 November 2022).Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pelajar Penganiaya Seorang Nenek
Kedua pelajar tersebut yakni ZA dan IH yang
merupakan warga Kabupaten Tapsel.
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, dalam
keterangan tertulis, Kamis, mengatakan kedua pelajar yang telah ditetapkan
sebagai tersangka itu tidak dilakukan penahanan, karena termasuk kasusnya
tindak pidana ringan (Tipiring).
Imam menyebutkan, Polres Tapsel menerapkan Pasal
352 dalam hal penganiayaan ringan (Tipiring) dengan ancaman hukuman tiga bulan
kurungan penjara.
"Pemeriksaan terhadap kedua pelajar itu
dilakukan petugas pada hari Selasa (22/11) dan langsung ditetapkan sebagai
tersangka," ucapnya.
Kapolres mengatakan, bahwa berdasarkan hasil visum
dari RSUD Padang Sidimpuan terhadap korban (nenek) tidak ada ditemukan luka
lecet atau memar.
"Kedua tersangka tidak dilakukan penahanan
sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Imam.
Sebelumnya, Polres Tapsel menangkap lima pelajar
pelaku penganiayaan terhadap seorang ibu paruh baya di Tapsel, Sumatera Utara.
Kelima pelajar itu adalah IH, ZA, VH, AR dan RM,
merupakan warga Kabupaten Tapsel, ujar Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, dalam
keterangan tertulis, Senin (21/11).
Imam menyebutkan, kelima pelajar pelaku
penganiayaan di Tapsel pada Sabtu (19/11) sore itu videonya sempat viral dan
kini sudah diringkus.
Video tersebut tentang sekelompok pelajar dengan
mengendarai beberapa unit sepeda motor dan tiba-tiba berhenti.
Mereka mengajak ngobrol ibu itu, lalu seorang
remaja terlihat menendangnya
Untuk video tersebut, personel Polres Tapsel
meringkus lima remaja yakni IH, ZA, VH, AR, dan RM. Kuat dugaan yang menendang
ibu tersebut adalah IH dan ZA merekam videonya.
Kapolres menambahkan, para remaja itu merupakan
pelajar di salah satu sekolah tingkat atas di Kabupaten Tapsel, kecuali ASH
yang sudah lulus.
"Petugas menyita barang bukti berupa dua unit
handphone milik ZA dan IH serta satu unit sepeda motor dengan nomor polisi T
3350 BK milik RM," kata Kapolres Tapsel.(Tim liputan)
Editor : Aan