KALBARNEWS.CO.ID
(MARTAPURA) - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera
Selatan, mengungkap motif pembunuhan seorang mahasiswa di Palembang oleh
tersangka berinisial HA (20) karena pelaku ingin menguasai mobil Honda
Brio milik korban.
Kamis (24 November 2022).Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Mahasiswa di Palembang
Kapolres OKU Timur Ajun Komisaris Besar
Polisi Nuryono di Martapura, Kamis, menjelaskan tersangka HA sebelumnya
telah merencanakan pembunuhan terhadap korban Febri Setiawan (20) yang sesama
mahasiswa untuk menguasai harta bendanya.
Setelah bertemu di Kabupaten Ogan Ilir, tersangka
masuk ke mobil dan membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam saat berada
di Tanjung Senai pada Selasa malam, 22 November 2022.
"Korban dan pelaku ini memang sama-sama
mahasiswa di Palembang, namun mereka baru kenal," jelasnya.
Setelah berhasil mengambil mobil
Honda Brio warna kuning nomor polisi BG 1905 BR milik korban, pelaku
berencana untuk menjualnya. Namun, belum sempat menjual mobil milik korban,
tersangka lebih dulu diringkus jajaran Polres OKU Timur pada Rabu (23/11).
Setelah membunuh korban, tersangka sempat
kebingungan untuk menghilangkan jejaknya, kemudian membawa jasad Febri ke rumah
pelaku di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.
"Jenazah Febri sempat dibawa ke rumah
tersangka dengan dimasukkan ke bagasi mobil dan diparkir di rumah. Setelah
sempat menginap satu malam, akhirnya tersangka memutuskan untuk membakar jasad
korban di wilayah Kabupaten OKU Timur," katanya.
Jasad korban ditemukan hangus terbakar di lahan
kosong milik warga di Desa Girimulyo, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU
Timur, pada Rabu (23/11) sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Selain mengalami luka bakar, pada tubuh korban
juga ditemukan sejumlah bekas tusukan senjata tajam di bagian dada, leher
bagian belakang dan perut.
"Tersangka beserta barang bukti satu unit
mobil Honda Brio warna kuning milik korban dan senjata tajam jenis pisau saat
ini sudah kami amankan untuk diproses hukum lebih lanjut," ujar Kapolres.
Dalam kasus ini, tersangka HA dijerat pasal 340,
338 dan 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.(Tim Liputan)
Editor : Aan