4 Pemuda Pelaku Pengeroyokan Di Ketapang Ditangkap Polisi |
KALBARNEWS.CO.ID, (KETAPANG) - Sebanyak 4 orang pemuda diamankan Satuan Reskrim Polres Ketapang lantaran melakukan pengeroyokan terhadap IW (24) penjaga dari salah satu penginapan yang ada di Kabupaten Ketapang pada hari Rabu (23 November 2022).
Penangkapan
para pelaku dilakukan setelah korban melaporkan kejadian pengroyokan tersebut
ke Polres Ketapang, hal ini disampaikan Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana
melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin kepada sejumlah awak media saat
konferensi pers di Mapolres Ketapang.
“Kejadian berawal
saat korban yang bekerja menjadi penjaga dari salah satu penginapan yang ada di
Ketapang sedang menagih uang sewa penginapan kepada salah satu dari teman
pelaku, namun bukannya mendapat uang sewa tetapi korban malah dikeroyok oleh
keempat pelaku dengan menggunakan senjata tajam,” terang Kasat Reskrim AKP
Muhammad Yasin.
Atas peristiwa
pengeroyokan tersebut kemudia korban melaporkan ke Polres Ketapang, berdasarkan
laporan tersebut kemudian pihak Polres Ketapang langsung mendatangi lokasi
kejadian di sebuah penginapan di Jalan D.I Pandjaitan Delta Pawan Ketapang
untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan beberapa saksi.
Tak
membutuhkan waktu lama, selang beberapa jam kemudian setelah kejadian, melalui penyelidikan di lapangan, para pelaku yang
sempat kabur setelah kejadian itu berhasil diamankan oleh tim Reskrim Polres
Ketapang.
"Beberapa
jam setelah kejadian empat pelaku inisial KS (17), RH (17), R alias T serta D
berhasil kami amankan," Ujar Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui
Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin.
Sementara
itu, disampaikan Kasat Reskrim, IW yang menjadi korban pengroyokan kini sedang
menjalani perawatan di RSUD Agus Djam Ketapang karena lukanya.
"Keadaan
korban sendiri mengalami luka sayatan senjata tajam di lengan sebelah kiri, di
bagian perut dan dibagian punggung," tambah Yasin.
Dari
keterangan korban IW bahwa kejadian berawal saat korban yang bekerja menjadi
penjaga dari salah satu penginapan yang ada di Ketapang sedang menagih uang
sewa penginapan kepada salah satu dari teman pelaku, namun bukannya mendapat
uang sewa tetapi korban malah dikeroyok oleh keempat pelaku dengan menggunakan
senjata tajam.
Setelah
melalui diinterogasi pihak penyidik keempat tersangka pun mengakui
perbuatannya.
"Mereka
para tersangka dikenai sangsi pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan dan
terancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun," tutup Kasat Reskrim AKP
Muhammad Yasin. (tim liputan).
Editor : Aan