Tak Terima Saat Ditagih Sewa Kamar, 4 Pemuda Di Ketapang Ini Lakukan Pengeroyokan

Editor: Redaksi author photo
 4 Pemuda Pelaku Pengeroyokan Di Ketapang Ditangkap Polisi

KALBARNEWS.CO.ID, (KETAPANG) - Sebanyak 4 orang pemuda diamankan Satuan Reskrim Polres Ketapang lantaran melakukan pengeroyokan terhadap IW (24) penjaga dari salah satu penginapan yang ada di Kabupaten Ketapang pada hari Rabu (23 November 2022).

Penangkapan para pelaku dilakukan setelah korban melaporkan kejadian pengroyokan tersebut ke Polres Ketapang, hal ini disampaikan Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin kepada sejumlah awak media saat konferensi pers di Mapolres Ketapang.

“Kejadian berawal saat korban yang bekerja menjadi penjaga dari salah satu penginapan yang ada di Ketapang sedang menagih uang sewa penginapan kepada salah satu dari teman pelaku, namun bukannya mendapat uang sewa tetapi korban malah dikeroyok oleh keempat pelaku dengan menggunakan senjata tajam,” terang Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin.

Atas peristiwa pengeroyokan tersebut kemudia korban melaporkan ke Polres Ketapang, berdasarkan laporan tersebut kemudian pihak Polres Ketapang langsung mendatangi lokasi kejadian di sebuah penginapan di Jalan D.I Pandjaitan Delta Pawan Ketapang untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan beberapa saksi.

Tak membutuhkan waktu lama, selang beberapa jam kemudian setelah kejadian, melalui  penyelidikan di lapangan, para pelaku yang sempat kabur setelah kejadian itu berhasil diamankan oleh tim Reskrim Polres Ketapang.

"Beberapa jam setelah kejadian empat pelaku inisial KS (17), RH (17), R alias T serta D berhasil kami amankan," Ujar Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin.

Sementara itu, disampaikan Kasat Reskrim, IW yang menjadi korban pengroyokan kini sedang menjalani perawatan di RSUD Agus Djam Ketapang karena lukanya.

"Keadaan korban sendiri mengalami luka sayatan senjata tajam di lengan sebelah kiri, di bagian perut dan dibagian punggung," tambah Yasin.

Dari keterangan korban IW bahwa kejadian berawal saat korban yang bekerja menjadi penjaga dari salah satu penginapan yang ada di Ketapang sedang menagih uang sewa penginapan kepada salah satu dari teman pelaku, namun bukannya mendapat uang sewa tetapi korban malah dikeroyok oleh keempat pelaku dengan menggunakan senjata tajam.

Setelah melalui diinterogasi pihak penyidik keempat tersangka pun mengakui perbuatannya.

"Mereka para tersangka dikenai sangsi pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan dan terancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun," tutup Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini