KALBARNEWS.CO.ID. (KETAPANG) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ketapang tahun 2023 dipastikan akan naik sebesar Rp. 209.363 atau 7,28 persen dari UMK pada tahun sebelumnya yakni dari Rp 2.876.252 menjadi Rp 3.085.615 perbulan. Jumlah tersebut merupakan angka UMK tertinggi di Kalimantan Barat. Upah Minimun Kabupaten (UMK) Ketapang Tertinggi Di Kalbar
Angka tersebut disepakati dan disetujui setelah Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang yang terdiri dari unsur Pemerintah, Pakar atau Ahli, Pengusaha dan Serikat Pekerja menggelar sidang pleno di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang. Selasa, (29 November 2022).
Dari Keputusan tersebut telah disepakati Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang setelah dilakukan voting dan didapat angka maksimal yakni sebesar Rp 3.085.615. perbulannya.
"Semoga ini dapat membawa kesejahteraan bagi pekerja,” kata Sukirno Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ketapang saat usai menggelar rapat Dewan Pengupahan.
Sukirno menekankan agar UMK yang telah ditetapkan sebesar Rp. 3.085.615 perbulan hanya diperuntukkan bagi karyawan yang baru mulai bekerja, sementara bagi karyawan yang bekerja lebih dari masa satu tahun dapat lebih besar dari nilai tersebut sesuai skala upah dan struktur upah yang telah menjadi kesepakatan antara pekerja dan pihak perusahaan.
Sukirno juga berharap agar seluruh pengusaha di Ketapang dapat mematuhi UMK yang telah ditetapkan mulai terhitung Januari 2023 mendatang, ini sudah ketentuan Undang-undang dan kami dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ketapang akan terus memantau penerapan Upah Minimum Kabupaten Ketapang ini. (Efyus)
Editor : Aan