KALBARNEWS.CO.ID
(BIAK) - Pemerintah Indonesia melalui lintas kementerian terus berupaya
meningkatkan kemampuan ketrampilan dan manajemen bisnis hingga memperoleh
legalitas perijinan usaha bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) orang
asli Papua. Minggu
(27 November 2022)Upaya Pemerintah Mengangkat Pelaku UMKM Papua
Melakukan pembinaan pelaku UMKM bagi orang asli
Papua merupakan amanah UUD 1945 pasal 33 ayat 4, karena UMKM merupakan
bagian dari perekonomian nasional yang berwawasan kemandirian dan memiliki
potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pelaku UMKM juga memiliki peran yang sangat
signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di Tanah Papua.
Untuk bisa menjadikan pelaku UMKM di Tanah Papua
lebih terampil, mandiri dan naik kelas sejajar dengan pengusaha lain di
berbagai daerah Indonesia diperlukan keterlibatan pemerintah dalam membimbing
pelaku UMKM asli Papua.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM,
jumlah UMKM saat ini mencapai 64,19 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar
61,97 persen atau senilai Rp8.573,89 triliun.
Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia
meliputi kemampuan menyerap 97 persen dari total tenaga kerja yang ada serta
dapat menghimpun sampai 60,4 persen dari total investasi
Beberapa alasan pentingnya UMKM bagi perekonomian
nasional di antaranya jumlah UMKM yang sangat banyak dan tersebar di perkotaan
maupun pedesaan bahkan hingga di pelosok terpencil. Bahkan, pelaku UMKM
tergolong sangat padat karya, mempunyai potensi pertumbuhan kesempatan kerja
yang besar dan peningkatan pendapatan.
Pelaku UMKM banyak terdapat dalam sektor
pertanian, yang secara tidak langsung mendukung pembangunan karena banyak
menampung pekerja.
Dalam kondisi krisis ekonomi sekalipun, UMKM mampu
untuk bertahan dan eksis, seperti yang terjadi pada tahun 1997/1998. Pelaku
UMKM mampu menyediakan barang-barang kebutuhan relatif murah, serta mampu dan
cepat beradaptasi dalam kemajuan zaman.
Perhatian pemerintah
Pemerintah memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM
di Tanah Papua dari segi perizinan usaha. UMKM mendapatkan kemudahan untuk
memperoleh status perusahaan dan nomor ijin berusaha (NIB) sebagai legalitas
usaha berbadan hukum.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia
Provinsi Papua Anthonius M. Ayorbaba mengakui, pemerintah melalui Kementerian
Hukum dan HAM memberikan kemudahan proses perijinan usaha bagi pelaku UMKM di
Tanah Papua.
Jajaran Kanwil Kemenkum HAM mendorong pemerintah
kabupaten/kota untuk mendaftarkan perijinan usaha bagi pelaku UMKM, serta siap
membantu untuk mendapatkan proses perijinan sehingga menjamin legalitas
usahanya secara hukum.
Jajaran Kanwil Kemenkum HAM juga mengajak
para pelaku UMKM di Tanah Papua untuk dapat mendaftarkan merek dagang produk
usahanya kepada Kementerian Hukum dan HAM. Ketika merek dagang hasil
produk pelaku UMKM di Tanah Papua sudah terdaftar dan memperoleh sertifikatnya,
maka telah terlindungi secara hukum.
Perhatian pemerintah terhadap pembinaan pelaku
UMKM di Tanah Papua dalam hal kebersihan pangan dan kelayakan makanan juga
mendapat pendampingan dari Balai Besar Pengawasan Obat Makanan (BBPOM) Jayapura.
"Balai Besar POM punya program pendampingan
untuk pelaku UMKM di Tanah Papua dalam memberikan jaminan perhatian kesehatan
dan kelayakan produk pangan yang dihasilkan, " ujar Kepala Balai Besar POM
Jayapura Mojaza Sirait menjawab ANTARA di Biak.
Program pendampingan bagi pelaku UMKM di Tanah
Papua sebagai wujud nyata kehadiran pemerintah melalui Balai Besar POM Jayapura
untuk dapat menjamin kelayakan produk usahanya benar-benar bersih, sehat dan
aman dikonsumsi.
Kemudahan pendampingan yang dilakukan BB POM
kepada pelaku UMKM di Tanah Papua diharapkan dapat memberikan dampak positif
kepada produk usaha makanan yang dihasilkan pelaku UMKM di daerah.
Pemasaran produk
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor melalui dinas
terkait telah memberikan tempat dan ikut memasarkan produk usaha pelaku UMKM di
daerah setempat.
"Pemkab Biak Numfor sudah bertemu Menkop UKM
Teten Masduki dan Menteri BUMN Erick Tohier serta kementerian terkait lainnya
di Jakarta untuk dapat menyediakan tempat khusus di kawasan pasar Sarinah
Jakarta guna membantu pemasaran produk UMKM dari Biak, " kata Bupati Biak
Herry Ario Naap.
Berbagai produk usaha makanan dari pelaku UMKM di
Kabupaten Biak Numfor akan dipasarkan melalui pasar Sarinah Jakarta.
Diakui Bupati Herry Naap, selama ini produk usaha
yang dihasilkan para pelaku UMKM Biak Numfor baru memenuhi kebutuhan lokal
warga Biak dan kabupaten Supiori.
Ke depan, dengan keterlibatan pemerintah
daerah diharapkan pasar produk pelaku UMKM Biak dapat merambah ke seluruh
wilayah Indonesia bahkan hingga mancanegara.
Beberapa produk pelaku UMKM Biak di antaranya
keripik keladi, sagu, olahan mie sagu, ikan kaleng tuna, abon ikan, sambal
cabai, kue cemilan serta beragam asesoris hiasan topi mahkota, asis hiasan
kepala perempuan, tas noken khas Biak serta hiasan rumah tangga.
Adanya perhatian pemerintah untuk pembinaan pelaku
UMKM di Tanah Papua diharapkan dapat mengangkat perekonomian keluarga pelaku
usaha orang asli Papua.
Sedangkan tujuan lain pembinaan dan pendampingan
dilakukan pemerintah untuk memastikan negara hadir di tengah masyarakat
khususnya pelaku UMKM di Tanah Papua, supaya bisa menjadi pengusaha yang
mandiri, tangguh dan naik kelas sejajar dengan pelaku UMKM di tempat lain di
Indonesia.
Membina dan melakukan pendampingan kepada para
pelaku UMKM di Papua membutuhkan keseriusan, kesabaran dan keikhlasan
karena berbagai faktor eksternal di antaranya minimnya ketrampilan
sehingga perlu mendapatkan perhatian pemerintah setempat.
Dengan komitmen bersama pemerintah dan pemangku
kepentingan, diharapkan dapat meningkatkan kemampuan kapasitas para pelaku UMKM
di Tanah Papua menjadi pengusaha tangguh dalam menghadapi tantangan teknologi
informasi di era globalisasi.(Tim Liputan)
Editor : Aan