KALBARNEWS.CO.ID
(KAPUAS HULU) - Wakil Bupati Kapuas Hulu Kalimantan Barat Wahyudi Hidayat
mengatakan bahwa jasa transportasi sungai atau danau yang ada di wilayah
kabupaten setempat mesti memiliki dokumen status hukum. Rabu (23 November 2022)Wabup Kapuas Hulu Sebut Transportasi Sungai Harus Miliki Dokumen Hukum
"Adanya legalitas transportasi sungai dan
danau akan memudahkan kontrol, terutama untuk kenyamanan dan keamanan
penumpang," kata Wahyudi Hidayat, saat penerbitan dokumen hukum
transportasi sungai, di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu.
Disampaikan Wahyudi, dokumen status hukum bagi
transportasi sungai dan danau penting sebagai kontrol baik itu status
kepemilikan mau pun kelayakan sarana transportasi yang digunakan.
Menurutnya, penerbitan dokumen status hukum
tersebut diterbitkan oleh Balai Pengelola Transportasi sungai Wilayah XIV
Kalimantan Barat.
Oleh sebab itu, bagi pelaku usaha khususnya
motoris untuk melengkapi persyaratan yang telah di tentukan dalam penerbitan
dokumen status hukum kapal.
Wahyudi menjelaskan, Kapuas Hulu adalah
kabupaten yang dikelilingi sungai terpanjang di Indonesia yaitu Sungai Kapuas
yang mana sebagian besar penduduknya masih menggunakan transportasi sungai
untuk kehidupan sehari-hari, misalnya untuk Kecamatan Embaloh Hilir, Bunut
Hilir, Jongkong dan beberapa kecamatan lainnya yang masih mengandalkan
transportasi sungai sebagai akses transportasi.
Dikatakan dia, Pemkab Kapuas Hulu mendukung adanya
upaya sehingga kedepannya semua transportasi sungai dan danau memiliki
legalitas yang jelas sesuai ketentuan.
Selain itu, Wakil Bupati ini juga mengingatkan
kepada jasa transportasi sungai dan danau untuk lebih mengutamakan keselamatan
penumpang dan standar keselamatan.
"Semoga dengan adanya dokumen status hukum
bagi transportasi air itu aktivitas masyarakat semakin lancar sesuai ketentuan
yang berlaku," kata dia.(Tim liputan)
Editor : Aan