Wabup Kapuas Hulu Sebut Transportasi Sungai Harus Miliki Dokumen Hukum

Editor: Redaksi author photo

Wabup Kapuas Hulu Sebut Transportasi Sungai Harus Miliki Dokumen Hukum
KALBARNEWS.CO.ID (KAPUAS HULU) - Wakil Bupati Kapuas Hulu Kalimantan Barat Wahyudi Hidayat mengatakan bahwa jasa transportasi sungai atau danau yang ada di wilayah kabupaten setempat mesti memiliki dokumen status hukum. Rabu (23 November 2022)

"Adanya legalitas transportasi sungai dan danau akan memudahkan kontrol, terutama untuk kenyamanan dan keamanan penumpang," kata Wahyudi Hidayat, saat penerbitan dokumen hukum transportasi sungai, di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu.

Disampaikan Wahyudi, dokumen status hukum bagi transportasi sungai dan danau penting sebagai kontrol baik itu status kepemilikan mau pun kelayakan sarana transportasi yang digunakan.

Menurutnya, penerbitan dokumen status hukum tersebut diterbitkan oleh Balai Pengelola Transportasi sungai Wilayah XIV Kalimantan Barat.

Oleh sebab itu, bagi pelaku usaha khususnya motoris untuk melengkapi persyaratan yang telah di tentukan dalam penerbitan dokumen status hukum kapal.

Wahyudi menjelaskan, Kapuas Hulu adalah kabupaten yang dikelilingi sungai terpanjang di Indonesia yaitu Sungai Kapuas yang mana sebagian besar penduduknya masih menggunakan transportasi sungai untuk kehidupan sehari-hari, misalnya untuk Kecamatan Embaloh Hilir, Bunut Hilir, Jongkong dan beberapa kecamatan lainnya yang masih mengandalkan transportasi sungai sebagai akses transportasi.  

Dikatakan dia, Pemkab Kapuas Hulu mendukung adanya upaya sehingga kedepannya semua transportasi sungai dan danau memiliki legalitas yang jelas sesuai ketentuan.

Selain itu, Wakil Bupati ini juga mengingatkan kepada jasa transportasi sungai dan danau untuk lebih mengutamakan keselamatan penumpang dan standar keselamatan.

"Semoga dengan adanya dokumen status hukum bagi transportasi air itu aktivitas masyarakat semakin lancar sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.
(Tim liputan)

Editor : Aan
 

Share:
Komentar

Berita Terkini