KALBARNEWS.CO.ID
(PAMEKASAN) - Kantor Bea Cukai dan Cukai Madura, Jawa Timur, menyita
jutaan batang rokok ilegal dalam sebuah operasi gabungan yang digelar di area
pintu masuk Jembatan Suramadu, sisi Madura di Kabupaten Bangkalan pada 29
November 2022.
Jumat (3 Desember 2022).Bea Cukai Madura Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal
"Total rokok ilegal yang kami sita sebanyak
1.382.000 batang atau senilai Rp1,5 miliar lebih," kata Kepala Seksi
Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura Zainul Arifin.
Jumlah kerugian negara dari peredaran rokok yang
tidak dilekati pita cukai itu mencapai Rp985 juta lebih.
Seluruh barang bukti hasil penindakan itu kini
telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Madura di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur,
termasuk sopir pengangkut rokok ilegal tersebut.
Operasi gabungan yang melibatkan Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Bangkalan, TNI dan Polres Bangkalan itu
merupakan bentuk optimalisasi dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau (DBHCHT) 2022 di bidang penegakan hukum.
Sasarannya adalah kendaraan roda empat berupa
truk, van, engkal bak, dan sejenisnya. Dasar ketentuan operasi Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
tentang Cukai.
"Untuk penyelidikan lebih lanjut, seluruh
barang hasil penindakan dan supir kendaraan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai
Madura," katanya, menjelaskan.
Hasil operasi oleh Bea Cukai Madura terkait
peredaran rokok ilegal ini menambah daftar temuan rokok yang tidak dilekati
pita cukai semakin banyak.
Sebelumnya pada 15 November 2022 institusi ini
telah memusnahkan sebanyak 11.711.409 batang rokok ilegal hasil operasi yang
digelar di empat kabupaten di Pulau Madura selama kurun waktu Januari hingga 15
Oktober 2022 dengan nilai total mencapai Rp13,2 miliar lebih.
Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura Muhammad Syahirul Alim, potensi
kerugian negara dari peredaran rokok yang tidak dilekati pita cukai itu
mencapai Rp8,3 miliar lebih. Enam orang telah diproses secara hukum.
Selama kurun waktu 2019 hingga 15 November 2022,
total jumlah rokok ilegal yang diketahui beredar di Madura dan dimusnahkan oleh
Bea Cukai Madura sebanyak 31.810.934 batang.
Perinciannya, pada tahun 2019 rokok ilegal yang dimusnahkan
tercatat sebanyak 5.465.363 batang, pada bulan Februari 2020 sebanyak 6.227.884
batang, dan pada bulan November 2020 sebanyak 3.077.112 batang, lalu pada
Oktober 2021 sebanyak 5.329.166 batang rokok ilegal dimusnahkan.
Dengan adanya tambahan dari hasil operasi yang
digelar pada 29 November 2022, maka jumlah total rokok ilegal yang telah disita
institusi ini mencapai 33.192.934 batang rokok ilegal atau senilai Rp14,7
miliar lebih.
Peredaran rokok ilegal paling banyak berada di
Kabupaten Pamekasan, tersebar di sejumlah kecamatan. Di antaranya Kecamatan
Kadur, Larangan, Palengaan, Pakong dan sejumlah kecamatan penghasil tembakau
lainnya.(Tim
Liputan)
Editor : Aan