KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi meluncurkan papan
pencatatan anyar yaitu Papan Ekonomi Baru guna menarik
perusahaan-perusahaan dari sektor ekonomi baru untuk melantai di bursa. Senin (5 Desember 2022).BEI Resmi Luncurkan Papan Ekonomi Baru
"Kami berharap dengan implementasi Papan
Ekonomi Baru ini dapat menjadi salah satu pendorong bagi perusahaan-perusahaan
sektor new economy untuk tercatat di BEI. Selain itu, implementasi ini juga
dapat menjadi sarana yang memudahkan investor dalam melakukan pengambilan
keputusan investasi sesuai dengan tipe dan strategi transaksi investor,"
kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik.
Hadirnya Papan Ekonomi Baru bertujuan untuk
menyediakan papan pencatatan bagi perusahaan berbasis teknologi untuk
menciptakan inovasi produk dan/atau jasa yang memiliki kemanfaatan sosial luas
dengan tingkat pertumbuhan tinggi.
Papan Ekonomi Baru merupakan papan pencatatan yang
setara dengan Papan Utama. Perusahaan dapat tercatat di Papan Ekonomi Baru jika
perusahaan memenuhi ketentuan tercatat di Papan Utama dan memiliki
karakteristik khusus yang ditentukan oleh bursa.
Karakteristik khusus tersebut meliputi memiliki
pertumbuhan pendapatan yang tinggi, menggunakan teknologi untuk menciptakan
inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan
ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial, serta masuk dalam bidang usaha yang
ditetapkan oleh bursa.
Pada saat peluncuran, beberapa perusahaan sektor
new economy yang telah tercatat di bursa akan dipindahkan ke Papan Ekonomi Baru
tersebut.
Penyediaan Papan Ekonomi Baru merupakan upaya
Bursa dalam mendorong perkembangan perusahaan yang memanfaatkan teknologi dan
ekonomi digital, sekaligus sebagai sarana branding bagi perusahaan tercatat.
Selain itu, Papan Ekonomi Baru tersebut juga
menyediakan segmentasi papan pencatatan di BEI yang merupakan sarana strategi
investasi bagi investor. Investor dapat menentukan saham yang diinvestasikan
berdasarkan papan pencatatan yang ada.
Papan Ekonomi Baru juga mengakomodasi pencatatan
perusahaan yang memiliki skema Saham Dengan Hak Suara Multipel (SHSM)
sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan
Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel Oleh Emiten Dengan Inovasi dan
Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas
Berupa Saham.
Setiap lembar Saham Dengan Hak Suara Multipel (SHSM)
memiliki lebih dari satu hak suara untuk pemegang saham yang memenuhi
persyaratan, berbeda dengan saham biasa yang setiap lembarnya hanya memiliki
satu hak suara.
Tidak terdapat perbedaan mekanisme perdagangan
maupun parameter perdagangan untuk saham yang tercatat di Papan Ekonomi Baru
dengan perdagangan saham pada umumnya.
Saham yang tercatat di Papan Ekonomi Baru dapat
diidentifikasi melalui listing type dan juga penyematan notasi khusus di
belakang kode saham perusahaan tersebut.
Penggunaan notasi khusus untuk mengidentifikasi
bahwa saham perusahaan tercatat di Papan Ekonomi Baru pada dasarnya bukan
merupakan informasi bersifat negatif, melainkan merupakan informasi bahwa
perusahaan yang bersangkutan memiliki kondisi tertentu.
Terdapat dua notasi khusus untuk saham yang
dicatatkan di Papan Ekonomi Baru, yaitu notasi khusus "K" yang
berarti perusahaan menerapkan SHSM dan tercatat di Papan Ekonomi Baru, serta
notasi khusus "I" yang berarti perusahaan tidak menerapkan SHSM dan tercatat
di Papan Ekonomi Baru.(Tim liputan)
Editor : Aan