KALBARNEWS.CO.ID
(PALU) - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mendukung usulan
Asosiasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Indonesia mengenai peran FKUB
agar diatur lewat peraturan presiden, demi mengoptimalkan pembinaan peningkatan
kualitas kerukunan umat di Tanah Air. Kamis (1 Desember 2022)BPIP Dukung Peran FKUB Diatur Lewat Peraturan Presiden
"Saya sangat setuju dengan usulan Asosiasi FKUB Indonesia, usulan ini akan kami sampaikan ke Bapak Presiden RI di Jakarta," ucap Kepala BPIP Yudian Wahyudi saat menyampaikan sambutan pada seremonial pembukaan rapat kerja nasional FKUB se-Indonesia, di Palu.
Menurut Yudian, peran FKUB se-Indonesia dalam
membina dan meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama di Tanah Air perlu
diatur lewat peraturan presiden.
Oleh karena itu, ia mengaku sangat setuju dengan
usulan yang disampaikan oleh Ketua Umum FKUB Indonesia yang meminta agar
eksistensi FKUB diatur lewat peraturan presiden.
Peran FKUB dalam merawat kerukunan dengan tujuan
menjaga keutuhan NKRI, juga berlandaskan kepada wawasan kebangsaan meliputi
Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi membuka dengan resmi
Rakernas FKUB se-Indonesia yang dihadiri oleh Gubernur Sulteng Rusdy Mastura,
Bupati Sigi Mohamad Irwan, Ketua DPRD Sulteng Nilam Sari Lawira, pejabat tinggi
Polda Sulteng dan Korem 132 Tadulako, serta pengurus FKUB se Indonesia.
Terkait hal itu Ketua Umum FKUB Indonesia Ida
Pangelingsir Agung Sukahet berharap Presiden dapat merespons usulan tersebut,
dan mengundang FKUB dalam pembahasan/penyusunan draf peraturan presiden.
Ida mengaku bahwa usulan ini telah diperjuangkan
oleh FKUB sejak tahun 2016, namun hingga saat ini belum terealisasi.
Oleh karena itu, kata dia, Rakernas FKUB
se-Indonesia di Palu, akan kembali menjadikan peningkatan status hukum tentang
eksistensi FKUB sebagai program nasional.
Ia menyebut bahwa melalui peraturan presiden maka
kesenjangan terkait dukungan pemerintah daerah kepada FKUB di tingkat kabupaten
dan kota serta provinsi se-Indonesia, akan mengecil (Tim Liputan)
Editor : Aan