KALBARNEWS.CO.ID
(DENPASAR) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)
Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) mendorong kepesertaan dari
unsur ekosistem desa di Pulau Dewata --sebutan untuk Bali-- agar semakin banyak
pekerja yang mendapatkan perlindungan. Rabu (14 Desember 2022).BPJAMSOSTEK Dorong Kepesertaan Dari Ekosistem Desa Di Bali
"Di Bali masih terdapat beberapa desa dinas
yang belum mendapatkan perlindungan dalam program BPJS Ketenagakerjaan,"
kata Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Banuspa Kuncoro Budi Winarno.
Oleh karena itu, BPJAMSOSTEK Banuspa berusaha
menjalin komunikasi dengan Forum Perbekel baik di level provinsi maupun
kabupaten/kota untuk mempermudah komunikasi dengan seluruh desa di Provinsi
Bali.
Pihaknya telah melakukan penandatanganan nota
kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang dilaksanakan dengan Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (PMD Dukcapil)
Provinsi Bali dan Forum Perbekel se-Provinsi Bali pada Selasa (13/12).
Melalui penandatanganan nota kesepahaman dan
perjanjian kerja sama tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepesertaan.
"Sebagai representasi kehadiran negara dalam
memproteksi pekerja, BPJAMSOSTEK berupaya bekerja sama dengan semua
pihak," ujarnya.
Bali, lanjut dia, memiliki keunikan tertentu,
yakni memiliki desa dinas dan desa adat. Terkait desa adat, pihaknya sudah
bekerja sama dengan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) untuk memaksimalkan
potensi perlindungan yang di unsur peradatan desa.
"Tidak hanya sekadar kepada bandesa,
patengen, dan penyarikan yang sudah mendapatkan perlindungan, tetapi diperluas
lagi. Termasuk di dalamnya kepada masyarakat yang memiliki hubungan erat dengan
pekerjaan di sektor peradatan. Misalnya kelian banjar, kemudian pecalang dan
seterusnya," katanya.
Kuncoro berharap, kerja sama dengan desa dinas dan
desa adat dapat merangkul seluruh potensi ekonomi serta tenaga kerja untuk
mendapatkan perlindungan yang sama.
"Seluruh lini memiliki risiko yang sama, baik
dari sisi pekerjaan, maupun kerentanan sosial akibat hilangnya pencari nafkah.
Seperti petani sedang mencangkul, kena cangkul atau kena petir," ujarnya.
Hal seperti itu yang masih belum menjadi kesadaran
bersama, bahwa setiap orang yang bekerja berhak mendapatkan perlindungan.
"Tidak hanya orang yang bekerja di kantor,
tetapi orang yang bekerja di sektor-sektor informal seperti petani, nelayan,
pedagang, ojek yang ada di lingkungan tersebut, pemandu wisatanya semuanya bisa
mendapatkan perlindungan," katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(PMD), Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali Putu Anom Agustina
mengatakan dengan penandatanganan tersebut merupakan upaya mengakselerasi
kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut dia, cakupan kepesertaan perangkat desa di
Bali tidak lagi menjadi masalah krusial. Pemerintah Provinsi Bali juga telah
menerbitkan regulasi untuk meningkatkan kepesertaan dari perangkat desa.
"Tinggal sekarang bagaimana kita bekerja sama
dengan kepala desa dan perangkat desa, itu untuk bisa mendorong masyarakat
pekerja rentan. Kalau saya memandang, bahwa pemahaman masyarakat di luar
pekerja formal itu masih kurang bagus," ujarnya.
Ketua Forum Perbekel se-Provinsi Bali I Gede
Pawana menambahkan bahwa pendataan dari desa hingga tingkat terbawah diperlukan.
Ia mengatakan desa menjadi garda terdepan dalam
merangkum data pekerja, khususnya informal, seperti pelaku usaha mikro, kecil,
dan menengah (UMKM).
"Karena kan untuk yang perangkat desanya itu
sudah dilaksanakan. Kemudian mungkin tindak lanjutnya nanti bagaimana dengan
linmasnya. Bagaimana dengan PKK-nya, bagaimana dengan posyandu dan yang lain
masuk dalam payung hukum di desa supaya ditindaklanjuti," katanya. (Tim Liputan)
Editor : Aan