BPJAMSOSTEK Dorong Kepesertaan Dari Ekosistem Desa Di Bali

Editor: Redaksi author photo

BPJAMSOSTEK Dorong Kepesertaan Dari Ekosistem Desa Di Bali
KALBARNEWS.CO.ID (DENPASAR) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) mendorong kepesertaan dari unsur ekosistem desa di Pulau Dewata --sebutan untuk Bali-- agar semakin banyak pekerja yang mendapatkan perlindungan. Rabu (14 Desember 2022).

"Di Bali masih terdapat beberapa desa dinas yang belum mendapatkan perlindungan dalam program BPJS Ketenagakerjaan," kata Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Banuspa Kuncoro Budi Winarno.

Oleh karena itu, BPJAMSOSTEK Banuspa berusaha menjalin komunikasi dengan Forum Perbekel baik di level provinsi maupun kabupaten/kota untuk mempermudah komunikasi dengan seluruh desa di Provinsi Bali.

Pihaknya telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang dilaksanakan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (PMD Dukcapil) Provinsi Bali dan Forum Perbekel se-Provinsi Bali pada Selasa (13/12).

Melalui penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepesertaan.

"Sebagai representasi kehadiran negara dalam memproteksi pekerja, BPJAMSOSTEK berupaya bekerja sama dengan semua pihak," ujarnya.

Bali, lanjut dia, memiliki keunikan tertentu, yakni memiliki desa dinas dan desa adat. Terkait desa adat, pihaknya sudah bekerja sama dengan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) untuk memaksimalkan potensi perlindungan yang di unsur peradatan desa.

"Tidak hanya sekadar kepada bandesa, patengen, dan penyarikan yang sudah mendapatkan perlindungan, tetapi diperluas lagi. Termasuk di dalamnya kepada masyarakat yang memiliki hubungan erat dengan pekerjaan di sektor peradatan. Misalnya kelian banjar, kemudian pecalang dan seterusnya," katanya.

Kuncoro berharap, kerja sama dengan desa dinas dan desa adat dapat merangkul seluruh potensi ekonomi serta tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan yang sama.

"Seluruh lini memiliki risiko yang sama, baik dari sisi pekerjaan, maupun kerentanan sosial akibat hilangnya pencari nafkah. Seperti petani sedang mencangkul, kena cangkul atau kena petir," ujarnya.

Hal seperti itu yang masih belum menjadi kesadaran bersama, bahwa setiap orang yang bekerja berhak mendapatkan perlindungan.

"Tidak hanya orang yang bekerja di kantor, tetapi orang yang bekerja di sektor-sektor informal seperti petani, nelayan, pedagang, ojek yang ada di lingkungan tersebut, pemandu wisatanya semuanya bisa mendapatkan perlindungan," katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali Putu Anom Agustina mengatakan dengan penandatanganan tersebut merupakan upaya mengakselerasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut dia, cakupan kepesertaan perangkat desa di Bali tidak lagi menjadi masalah krusial. Pemerintah Provinsi Bali juga telah menerbitkan regulasi untuk meningkatkan kepesertaan dari perangkat desa.

"Tinggal sekarang bagaimana kita bekerja sama dengan kepala desa dan perangkat desa, itu untuk bisa mendorong masyarakat pekerja rentan. Kalau saya memandang, bahwa pemahaman masyarakat di luar pekerja formal itu masih kurang bagus," ujarnya.

Ketua Forum Perbekel se-Provinsi Bali I Gede Pawana menambahkan bahwa pendataan dari desa hingga tingkat terbawah diperlukan.

Ia mengatakan desa menjadi garda terdepan dalam merangkum data pekerja, khususnya informal, seperti pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Karena kan untuk yang perangkat desanya itu sudah dilaksanakan. Kemudian mungkin tindak lanjutnya nanti bagaimana dengan linmasnya. Bagaimana dengan PKK-nya, bagaimana dengan posyandu dan yang lain masuk dalam payung hukum di desa supaya ditindaklanjuti," katanya.
(Tim Liputan)

Editor : Aan
 

Share:
Komentar

Berita Terkini