KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyediakan vaksin merek Pfizer
dan Zifivax untuk layanan vaksinasi COVID-19 khusus di 58 gereja tersebar pada
44 kecamatan Ibu Kota, selama perayaan Natal.Dinkes DKI Sediakan Pfizer Dan Zifivax Untuk Vaksinasi Di 58 Gereja
"Masyarakat yang belum lengkap vaksinnya kami
imbau untuk segera melengkapi vaksinasinya," kata Kepala Dinas Kesehatan
DKI Widyastuti di Jakarta, Rabu (21 Desember 2022).
Layanan vaksinasi di gereja itu, kata dia, tidak
hanya untuk jemaat, dapat diakses siapa saja dengan KTP seluruh Indonesia
berusia 12 tahun ke atas.
Sebanyak 58 gereja dan satu Polsek Cakung di
Jakarta itu melaksanakan vaksinasi dengan jadwal dan waktu yang bervariasi.
Untuk jadwal dan lokasi gereja, dapat disimak
melalui akun Instagram Dinkes DKI melalui @dinkesdki atau klik tautan:
https://www.instagram.com/p/CmbfnMePOrM/?igshid=NWQ4MGE5ZTk=
Adapun dua merek vaksinasi itu diberikan untuk
vaksinasi dosis pertama hingga empat.
Untuk vaksinasi dosis ketiga hanya untuk usia 18
tahun ke atas dan dosis keempat untuk warga lanjut usia atau 60 tahun ke atas
dan tenaga kesehatan.
Anak berusia 6-12 tahun yang belum mendapat
vaksinasi dan akan melaksanakan perjalanan dalam negeri, Dinkes DKI meminta
agar dipastikan sudah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi
dari puskesmas atau fasilitas kesehatan dengan alasan tertentu.
Apabila belum mendapat surat keterangan itu,
pemerintah memberi alternatif lain yakni anak tersebut wajib didampingi orang
tua/orang dewasa yang sudah vaksinasi lengkap (hingga dosis tiga) selama
melakukan perjalanan.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 3984 tahun
2022.
Dinkes DKI meminta warga untuk tidak menunda
vaksinasi lengkap karena efektif mencegah kematian akibat COVID-19.
Selain itu, layanan vaksinasi juga dibuka di 44
puskesmas kecamatan dan tempat-tempat umum seperti mal dan taman yang mudah
diakses.
Tidak hanya di pagi hari, sebagian di antaranya
juga memberikan layanan vaksinasi pada sore dan malam hari, yaitu pukul
16.00-20.00 WIB pada hari kerja maupun akhir pekan.
Sementara itu, Kepala Seksi Surveilans,
Epidemiologi, dan Imunisasi Dinkes DKI Ngabila Salama menambahkan dosis satu
dan dua sudah bisa dengan merek vaksin yang berbeda.
Misalnya dosis pertama Sinovac atau Astra Zeneca,
maka dosis kedua bisa dengan merek berbeda misalnya Pfizer.
Begitu juga dengan dosis pertama sudah enam bulan,
warga tidak perlu ulang dari awal namun bisa langsung vaksinasi dengan merek
vaksin berbeda dengan dosis pertama. (Tim liputan)
Editor : Aan