KALBARNEWS.CO.ID
(MAKASAR) - Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Muslim
Indonesia (FKM UMI) Makassar, Sulawesi Selatan, Nurul Ulfah Muthalib, SKM,
M.Kes, memberikan edukasi kepada pelajar di SMKN 13 Puncak Kabupaten Maros
guna mencegah pernikahan dini, karena masih tingginya praktik perkawinan anak. Sabtu (3 Desember 2022).Dosen UMI Edukasi Pelajar SMKN 13 Maros Soal Cegah Pernikahan Dini
"Kawin di usia anak atau dini akan
menimbulkan persoalan yang kompleks. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa
kawin di usia anak menyebabkan masalah di sektor ekonomi, sosial, psikologi
hingga kesehatan," katanya saat memberikan edukasi di SMKN 13 Puncak,
Kabupaten Maros.
Ia mengatakan edukasi tersebut dikemas melalui
pelatihan edukator bagi siswa dengan harapan mereka dapat memahami serta
dilatih menjadi "role model" perubahan perilaku agar terhindar dari
praktik kawin di usia anak.
"Peserta dibekali materi tentang dampak
kesehatan kawin di usia anak serta kemampuan komunikasi untuk mentransfer
pengetahuan tentang dampak kawin usia anak melalui diskusi dan 'role
play'," katanya.
Ia mengemukakan bahwa pada sektor kesehatan,
tingginya kasus kawin usia anak berkolerasi dengan tingginya angka kematian
ibu, kematian bayi dan meningkatnya angka stunting (kekerdilan pada anak).
Berbagai penyebab kawin di usia anak, kata dia,
seperti tekanan orang tua untuk mendapatkan cucu atau menantu, adanya desakan
masyarakat sekitar, mengikuti teman yang sudah menikah, hubungan yang tidak
mendapatkan restu orang tua.
Selain itu, katanya, juga karena keinginan kuat
dari anak sendiri untuk menikah, termasuk perilaku berisiko, di antaranya
perilaku berpacaran yang berisiko menjadi pemicu tingginya angka kawin usia
anak di Maros.
Pelatihan tersebut, kata Ulfah, ditindaklanjuti
dengan mengimplementasikan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang telah dibuat oleh
peserta. Salah satunya, membentuk tim kecil secara rutin sekali dalam dua pekan
masuk ke kelas untuk mengedukasi teman sebayanya tentang dampak kesehatan kawin
anak.
"Kami berharap semoga kegiatan pelatihan ini
bisa menjadi instrumen untuk mengendalikan semakin maraknya kawin di usia anak
di Kabupaten Maros," kata Nurul Ulfah Muthalib.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan
Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPA-Dalduk
KB) Provinsi Sulsel, jumlah pernikahan anak cukup tinggi selama empat tahun
terakhir.
Pada 2021 tercatat ada 3.713 peristiwa perkawinan
anak di Sulsel. Rinciannya, sebanyak 3.183 perempuan dan 530 laki-laki.
Kabupaten Wajo berada diperingkat tertinggi sebanyak 707 peristiwa, disusul
Kabupaten Sidrap dengan 671 peristiwa dan Kabupaten Soppeng dengan 327
peristiwa perkawinan dini. (Tim liputan)
Editor : Aan