KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) - Menteri BUMN Erick Thohir meluncurkan pendanaan bagi pelaku
usaha mikro dan kecil (UMK) sebagai transformasi untuk mempertajam daya tembus
bantuan corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan milik negara. Senin (5 Desember 2022).Erick Thohir Luncurkan Pendanaan Bagi Usaha Mikro Dan Kecil
Berbeda dengan pelaksanaan pendanaan UMK (PUMK)
sebelumnya, Erick kini mengatur agar kerja sama program PUMK dapat dilakukan
oleh BUMN dengan BUMN lain atau anak usaha yang menjalankan bisnis sebagai
lembaga pembiayaan dan perbankan.
"Intinya, BUMN dapat menggandeng BUMN di
sektor keuangan yang memiliki kemampuan dalam menyalurkan pinjaman," ujar
Erick.
Dalam peluncuran program pendanaan UMK yang
digelar di kantor Kementerian BUMN, Jakarta pada Senin (5/12) tersebut, Erick
menyampaikan mekanisme kerja sama antara BUMN tersebut harus dituangkan dalam
surat perjanjian dan/atau kontrak.
Kesepakatan tersebut minimal memuat hak dan
kewajiban serta tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak. Ketentuan terbaru
ini diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-6/MBU/09/2022 tanggal 8
September 2022. Aturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
BUMN Nomor PER-05/MBU/04/2021 Tentang Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan
BUMN.
Terobosan ini dilandasi hasil evaluasi terhadap
pelaksanaan Program PUMK di BUMN sebelumnya. Hasil evaluasi menunjukkan telah
terjadi tantangan yang dinamis dalam hal penyaluran dan tingkat kolektibilitas
piutang yang belum optimal.
"Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro
dan Usaha Kecil, atau dahulu disebut Program Kemitraan secara umum mampu
meningkatkan skala usaha bagi usaha mikro dan usaha kecil. Namun, penyaluran
dan kolektibilitas piutangnya belum optimal. Oleh karena itu perlu adanya
kebijakan Kerja Sama Program PUMK sebagai langkah strategis menghadapi dinamika
atas penyaluran dan piutang tersebut," kata Erick.
Peraturan Menteri BUMN yang baru ini juga mengatur
tentang bentuk pendanaannya. Pertama, berbentuk Pemberian Modal Kerja dalam
bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah dengan jumlah pinjaman maksimal
Rp250juta per UMK.
Kedua, berbentuk Pinjaman Tambahan dalam bentuk
pinjaman dan/atau pembiayaan syariah untuk membiayai kebutuhan yang bersifat
jangka pendek (maksimal 1 tahun) dengan jumlah maksimal Rp100 juta per UMK.
Erick mengatakan modal kerja yang diberikan dalam
bentuk pinjaman dikenakan jasa administrasi sebesar 3 persen per tahun,
dihitung dari saldo pinjaman awal tahun atau suku bunga flat yang setara dengan
3 persen per tahun, terhitung dari saldo pinjaman awal tahun. Pinjaman Modal
Kerja ini diberikan dengan jangka waktu atau tenor pinjaman paling lama 3 tahun. (tim liputan)
Editor : Aan