KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Sat Reskrim Polsek Sungai Raya berhasil membongkar kesepakatan jahat antara HY (25) dan EY (50), Kasus ini terbongkar setelah HY karyawan Indogrosir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang pembayaran barang berupa 48 kotak mie Instan Rasa Soto dan Kaldu beserta 60 kotak susu kental manis cap enak tanpa pembayaran melalui kasir sehingga PT. Inti Cakrawala (Indogrosir) mengalami kerugian sebesar Rp. 34.912.980,-. Jumat 28/10/22 lalu.EY Warga Parit Baru Penampung Barang Indogrosir Ditangkap Polisi
“Kasus ini terungkap berkat kerja keras penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka HY sehingga mengkuak pelaku selanjutnya EY (50) warga parit baru selaku penampung atau pembeli barang melalui HY," ungkap Kaubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade. Sabtu (3 Desember 2022).
Ade menjelaskan, untuk modusnya yang di lakukan, EY dengan cara menjalin kerja sama dengan HY selaku karyawan di PT. Inti Cakrawala (Indogrosir) sebagai Cekher atau bagian pengecekan barang setelah melewati kasir, dimana barang yang luput dari scane kasir tidak dikembalikan melainkan dijual oleh HY kepada EY dengan harga dibawah standar penjualan.
“Selanjutnya EY melakukan lobi harga dengan HY jika harga sudah disepakati EY akan membayar kepada HY. Adapun EY selaku konsumen tetap di Indogrosir selama bulan Agustus – Oktober 2022 membeli barang dari HY berupa Indomie rasa kaldu ayam dan Rasa soto sebanyak 15 Dus dan Susu kental manis saset cap enak 2 dus dengan harga Rp. 3.000.000," tuturnya.
Kaubsi Penmas Polres Kubu Raya menambahkan, untuk barangnya ini, EY tidak menjual kepada pihak lain, melainkan menjual barang tersebut di toko miliknya pribadi dengan mendapat keuntungan Rp. 200.000 yang digunakan EY untuk keperluan sehari-hari," ungkapnya
Untuk tersangka EY sudah diamankan di Polsek Sungai Raya beserta barang bukti berupa 15 dus indomie rasa kaldu ayam dan rasa soto beserta susu kental manis saset cap enak 2 dus untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain selain EY.
Atas perbuatannya EY di jerat dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. ( Tim Liputan)
Editor : Aan