KALBARNEWS.CO.ID (GORONTALO) - Kepala PT Jasa Raharja Cabang Gorontalo, Kemal Karman
Kamaluddin memaparkan langkah mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan santunan
jika terjadi kecelakaan. Kamaluddin memaparkan
langkah mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan santunan jika terjadi
kecelakaan.
Sabtu (3 Desember 2022)Jasa Raharja Paparkan Langkah Mudah Dapatkan Santunan
"Langkah yang pertama jika terjadi
kecelakaan, antar korban ke rumah sakit terdekat," ucap Kemal.
Selanjutnya, segera melapor ke Polisi dan petugas
Jasa Raharja akan langsung bekerja dan memberikan perlindungan bagi korban
kecelakaan.
Ia menjelaskan, selain secara langsung, pihaknya
juga menerima laporan kecelakaan secara daring, dan melakukan jemput bola di
rumah ahli waris bagi korban meninggal.
Jasa Raharja juga telah menjalin kerja sama dengan
berbagai pihak, seperti rumah sakit untuk menerbitkan jaminan pembayaran,
dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil guna verifikasi keabsahan ahli
waris korban, dan menyerahkan santunan secara transfer dan overbooking.
Kemal mengungkapkan, Jasa Raharja memberikan perlindungan
dasar bagi setiap penumpang sah angkutan umum dan lalu lintas jalan.
Serta memberikan perlindungan bagi setiap
penumpang yang sah dari alat angkutan umum baik darat, sungai, laut,
penyeberangan dan pesawat udara selama dalam perjalanan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964,
yaitu program perlindungan terhadap penumpang angkutan umum.
Dan Undang-Undang Nomor 34 tahun 1964 yaitu
program perlindungan tanggung jawab kepada pihak ke tiga yang berada di luar
kendaraan yang menimbulkan kecelakaan.
Yaitu saat berangkat sampai dengan tiba di tempat
tujuan, serta perlindungan bagi setiap korban tertabrak kendaraan bermotor,
kereta api, termasuk mereka yang menjadi korban tabrak lari.
Kemal menjelaskan jika dana santunan yang
diberikan, diperoleh melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
(SWDKLLJ), dari para pemilik kendaraan bermotor setiap kali membayar pajak
tahunan.
(Tim Liputan)
Editor : Aan