Jasa Raharja Paparkan Langkah Mudah Dapatkan Santunan

Editor: Redaksi author photo

Jasa Raharja Paparkan Langkah Mudah Dapatkan Santunan
KALBARNEWS.CO.ID (GORONTALO) - Kepala PT Jasa Raharja Cabang Gorontalo, Kemal Karman Kamaluddin memaparkan langkah mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan santunan jika terjadi kecelakaan.  Kamaluddin memaparkan langkah mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan santunan jika terjadi kecelakaan. Sabtu (3 Desember 2022)

"Langkah yang pertama jika terjadi kecelakaan, antar korban ke rumah sakit terdekat," ucap Kemal.

Selanjutnya, segera melapor ke Polisi dan petugas Jasa Raharja akan langsung bekerja dan memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan.

Ia menjelaskan, selain secara langsung, pihaknya juga menerima laporan kecelakaan secara daring, dan melakukan jemput bola di rumah ahli waris bagi korban meninggal.

Jasa Raharja juga telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, seperti rumah sakit untuk menerbitkan jaminan pembayaran, dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil guna verifikasi keabsahan ahli waris korban, dan menyerahkan santunan secara transfer dan overbooking.

Kemal mengungkapkan, Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar bagi setiap penumpang sah angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Serta memberikan perlindungan bagi setiap penumpang yang sah dari alat angkutan umum baik darat, sungai, laut, penyeberangan dan pesawat udara selama dalam perjalanan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964, yaitu program perlindungan terhadap penumpang angkutan umum.

Dan Undang-Undang Nomor 34 tahun 1964 yaitu program perlindungan tanggung jawab kepada pihak ke tiga yang berada di luar kendaraan yang menimbulkan kecelakaan.

Yaitu saat berangkat sampai dengan tiba di tempat tujuan, serta perlindungan bagi setiap korban tertabrak kendaraan bermotor, kereta api, termasuk mereka yang menjadi korban tabrak lari.

Kemal menjelaskan jika dana santunan yang diberikan, diperoleh melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dari para pemilik kendaraan bermotor setiap kali membayar pajak tahunan.
(Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini