KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menandatangani kontrak
Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) KA Ekonomi dan
subsidi Kereta Api Perintis Tahun 2023 sebesar Rp2,67 triliun dengan
Kementerian Perhubungan.
Sabtu (31 Desember 2022).KAI Teken Kontrak PSO-Subsidi KA Perintis 2023 Senilai Rp2,67 Triliun
Rinciannya, Rp2.549.288.981.000 untuk PSO KA
Ekonomi dan Rp124.075.614.136 untuk subsidi KA Perintis.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur
Utama KAI Didiek Hartantyo dan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub M. Risal Wasal di
Kantor Kementerian Perhubungan.
“KAI siap melaksanakan amanah yang diberikan
Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkeretaapian sesuai
Kontrak PSO dan Perintis ini,” ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam
keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Didiek mengatakan, KAI berkomitmen untuk
melaksanakan penugasan ini dengan sebaik-baiknya.
KAI akan memberikan pelayanan prima kepada seluruh
pelanggan sesuai Standar Pelayanan Minimum yang ditentukan berdasarkan
Peraturan Menteri Perhubungan No 63 tahun 2019.
KAI juga akan menjalankan penugasan tersebut mulai
1 Januari sampai 31 Desember 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan
Nomor KM 241 Tahun 2022 tentang Penugasan kepada KAI untuk Penyelenggaraan
Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation) Angkutan Orang dengan
Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2023.
Ia menyampaikan, PSO tersebut dialokasikan untuk
perjalanan KA Jarak Jauh, KA Jarak Sedang, KA Lebaran, KA Jarak Dekat/Lokal,
KRD, KRL Jabodetabek, dan KRL Yogyakarta.
Adapun sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor
KM 249 Tahun 2022 tentang Penugasan kepada KAI untuk Menyelenggarakan Layanan
Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian Tahun Anggaran 2023, KAI akan
mengoperasikan KA Cut Meutia (Kuta Blang - Krueng Geukeuh pp), KA Datuk
Belambangan (Tebing Tinggi - Lalang pp), KA LRT Sumatera Selatan (Bandara -
DJKA pp), KA Bathara Kresna (Purwosari - Wonogiri pp), dan KA Lembah Anai
(Bandara Internasional Minangkabau - Kayu Tanam pp).
Didiek menambahkan, penandatanganan kontrak PSO KA
Ekonomi dan subsidi Kereta Api Perintis ini merupakan wujud nyata kehadiran
pemerintah bagi masyarakat melalui layanan kereta api yang terjangkau.
"Semoga penandatanganan ini dapat memberikan
manfaat bagi masyarakat untuk membantu mobilitas dengan kereta api yang aman
dan nyaman,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perkeretaapian
Risal Wasal menyampaikan bahwa DJKA berkomitmen untuk mendorong masyarakat
beralih menggunakan transportasi massal, khususnya moda transportasi kereta api.
"Kami juga berpesan kepada pihak
penyelenggara layanan kereta api agar dapat betul-betul memberikan pelayanan
yang optimal kepada masyarakat sehingga dana PSO dan subsidi KA Perintis ini
dapat betul-betul memberikan kebermanfaatan bagi orang banyak,” kata Risal. 9Tim Liputan)
Editor : Aan