KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri
Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan Kapolri telah menegaskan tidak ada
pemaksaan penggunaan atribut Natal 2022.Kapolri Tegaskan Tidak Ada Pemaksaan Gunakan Atribut Natal
"Yang jelas arahan Kapolri untuk menghargai apa yang menjadi
toleransi dan keberagaman tidak boleh dipaksakan," kata Dedi dikonfirmasi
di Jakarta, Kamis (22 Desember 2022).
Hal itu disampaikan Dedi menanggapi pertanyaan terkait surat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo
dalam rangka sinergitas mewujudkan keamanan dan ketertiban umum Hari Raya Natal
2022 dan Tahun Baru 2023.
Namun, Dedi menyatakan belum menerima dan belum membaca surat MUI
yang ditujukan kepada Kapolri tersebut.
"Belum saya terima dan belum baca, yang jelas amanat Kapolri
seperti itu (tidak boleh ada paksaan dalam bertoleransi)," ucap Dedi.
Surat MUI ditujukan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit
Prabowo tertulis tanggal 15 Desember 2022 di tandatangi oleh Sekretaris
Jenderal Dewan Pimpinan MUI Amirsyah Tambunan dan Wakil Ketua Umum KH Marsudi
Syuhud.
Ada lima hal yang disampaikan MUI seiring datangnya perayaan Hari
Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, salah satunya Kapolri diharapkan dapat
menjamin pelaksanaan umat beragam dengan khusyuk dan aman, pada saat yang sama
agar tidak boleh ada paksaan, baik secara terang-terangan maupun terselubung,
untuk mengikuti aktivitas keagamaan pada orang yang berbeda keyakinan. (Tim Liputan)
Editor : Aan