Kejaksaan Tangkap 3 Tersangka Kasus Korupsi Di Sui Ambawang |
Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT-07/0.1/Fd.1/12/2022, Tersangka WI , PRINT-08/0.1/Fd.1/12/2022 Tersangka WR , PRINT-09/0.1/Fd.1/12/2022 tersangka MM , Para tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan (tanggal 08 s/d 27 Desember 2022) dan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.
Penahanan para tersangka dimaksudkan untuk memperlancar proses penyidikan para Tersangka yaitu WI, WR, bersama-sama dengan Pelaksana pekerjaan yaitu tersangka SH (Direktur PT. Karya Mulya Perkasa) dan tersangka MM sebagai Direktur PT. Dawuh Utama yang pada tahun 2015 hingga 2016 telah melaksanakan Pembangunan 29 unit Ruko di Lokasi Sentraland Sungai Ambawang.
Dari penyelidikan yang dilakukan diketahui pekerjaan yang dilaksanakan tersebut tidak sesuai dengan Kontrak, dengan nilai kontrak 18 miliar sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.536.714.397,06 (dua milyar lima ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus empat belas ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah enam sen).
Para tersangka di duga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 payat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tim liputan)
Editor : Aan