KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menangkap paksa
tersangka kasus dugaan korupsi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk berinisial AH.Kejati Tangkap Paksa Tersangka Dugaan Korupsi Bank Pembangunan Daerah
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup AH
diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi pada PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum
Kejati Jawa Tengah Bambang Tejo. Jumat (23 Desember 2022)
Bambang mengatakan upaya penangkapan paksa
terhadap AH sudah sesuai ketentuan yang berlaku atau mengacu pada Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dilengkapi surat perintah
penangkapan. Hal tersebut guna kepentingan penyidikan.
Ia menyebutkan berdasarkan bukti permulaan AH
diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dua bank tersebut dengan
kerugian negara mencapai Rp25 miliar.
Ia mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan AH
ditahan selama 20 hari di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang
(Kedungpane).
Terkait adanya pemberitaan penculikan dan
penganiayaan, Bambang menampik berita tersebut. Sebab, penangkapan dilakukan
penyidik yang berwenang dengan dilengkapi surat perintah penangkapan serta
dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur KUHAP.
Ia juga membantah pemberitaan tentang penganiayaan
terhadap AH. Pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka yang
bersangkutan berusaha melarikan diri sehingga penyidik yang dibantu petugas
mengamankan tersangka.
"Selama proses pemeriksaan terhadap
tersangka, AH juga dalam keadaan sehat," ujar dia.
Terakhir, Kejati Jawa Tengah mempertimbangkan
upaya hukum terkait penyebaran informasi tidak benar bahwa terjadi penculikan
dan penganiayaan terhadap AH. Langkah hukum akan ditempuh apabila itu ditujukan
demi menghindari atau menghalangi proses penyidikan. (Tim liputan)
Editor : Aan