KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) - Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 57 Tahun 2022 yang berlaku mulai 1 Januari 2023, guna
memperkuat ekspor RI ke Korea melalui perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (IK-CEPA). Jumat (30 Desember 2022).Kemendag Terbitkan Aturan Guna Perkuat Ekspor Ke Korsel Lewat IK-CEPA
Aturan itu mengatur tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia
dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia
Berdasarkan Perjanjian IK-CEPA.
“Penerbitan Permendag Nomor 57 Tahun 2022 menandai kesiapan
Indonesia dalam memanfaatkan fasilitasi ekspor dalam babak baru hubungan
bilateral Indonesia dengan Korea Selatan," kata Menteri Perdagangan RI,
Zulkifli Hasan.
Para pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan peluang
ekspor dalam kerangka IK-CEPA di masa pemulihan COVID-19 untuk menggenjot
kinerja perdagangan Indonesia dengan Korea Selatan, khususnya dengan memenuhi
ketentuan asal barang dan tata cara pembuatan Dokumen Keterangan Asal untuk barang
ekspor asal Indonesia.
IK-CEPA merupakan tonggak penting dalam hubungan ekonomi
bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan. IK-CEPA telah ditandatangani pada
18 Desember 2020 di Seoul, Korea Selatan.
“IK-CEPA menunjukkan komitmen kedua negara untuk saling
mempererat hubungan ekonomi di tengah situasi ekonomi global yang penuh
tantangan dalam beberapa tahun terakhir,” kata Zulkifli.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian
Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, Korea Selatan merupakan negara tujuan
ekspor nonmigas yang sangat potensial bagi Indonesia.
“IK-CEPA akan membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih kuat,
berdaya saing, terbuka, dan semakin menarik bagi investor Korea Selatan dengan
menjadikan Indonesia sebagai production
hub untuk memasuki pasar kawasan dan dunia,” terang Budi.
Dengan Permendag tersebut, Indonesia bisa
mengoptimalkan pemanfaatan akses pasar untuk 95,5 persen pos tarif barang
Korea Selatan dengan pangsa pasar 97,33 persen.
“Dengan Dokumen Keterangan Asal yang diatur dalam Permendag
Nomor 57 Tahun 2022, para pelaku usaha dapat memperoleh manfaat dari
pemberlakuan tarif preferensi untuk menekan biaya produksi sehingga dapat
meningkatkan daya saing industri dan menjadikan produk Indonesia lebih
kompetitif melalui pemanfaatan preferensi. Dengan demikian, peluang pasar Korea
dapat semakin dimaksimalisasi,” urai Budi.
Implementasi perjanjian kemitraan ekonomi dengan pemerintah
Korea Selatan akan memberi manfaat lebih bagi Indonesia di antaranya perluasan
akses pasar dan akses produk barang dan jasa ke Korea Selatan.
Selain itu, peningkatan produk domestik bruto (PDB) dan daya
saing produk Indonesia, penguatan industri dalam negeri, peningkatan arus
investasi ke Indonesia, pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk
mendukung pemulihan ekonomi nasional Indonesia pascapandemi COVID-19, serta
peningkatan neraca perdagangan Indonesia.
Budi berharap, para pelaku usaha termasuk usaha kecil dan
menengah (UKM) dapat memanfaatkan perjanjian ini untuk memperoleh fasilitasi
tarif preferensi tersebut agar produk Indonesia dapat semakin kompetitif.
“Peluang ini harus dimanfaatkan seluruh pelaku usaha Indonesia, termasuk UKM
untuk menembus pasar Korea Selatan tanpa bea masuk sehingga ekspornya dapat
semakin meningkat,” ujar Budi.
Pemerintah Indonesia telah mengesahkan perjanjian IK-CEPA
pada 27 September 2022 melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2022 tentang
Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership
Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Republic of Korea).
Total perdagangan Indonesia dan Korea Selatan pada periode
Januari-Oktober 2022 tercatat sebesar 20,58 miliar dolar AS, meningkat 40,36
persen dari nilai total perdagangan pada periode yang sama di tahun sebelumnya
yang tercatat sebesar 14,66 miliar dolar AS.
Pada periode Januari-Oktober 2022, ekspor dan impor
Indonesia tercatat sebesar 10,65 miliar dolar AS dan 9,93 miliar dolar AS,
sehingga memberikan surplus bagi Indonesia sebesar 712,3 juta dolar AS. (Tim Liputan)
Editor : Aan