KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim
menyampaikan kisaran harga jual minyak makan merah sebesar Rp9 ribu per
liter (dengan mengikuti fluktuasi harga CPO) bisa menjadi alternatif dari
minyak goreng sawit (MGS) komersil dengan kandungan gizi yang patut
dipertimbangkan masyarakat. Jumat (2 Desember 2022).KemenKop UKM Sebut Minyak Makan Merah Bisa Jadi Alternatif MGS
“Harga MGS sebagai salah satu sembako memang harus bisa terjangkau oleh
masyarakat. Sementara minyak makan merah juga menjadi alternatif dari MGS
komersil dengan kelebihan kandungan fitronutrien, seperti pro-vitamin A, vitamin
E dan squalene,” ujar Arif.
Arif juga menuturkan, harga minyak makan merah (3M) yang
dijual di bawah binaan koperasi memang akan dibandrol lebih murah dari MGS
komersil. Meski demikian hal ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan
kesejahteraan petani sawit.
“Adanya inovasi dan teknologi pengolahan CPO menjadi minyak
makan merah bagi petani swadaya dengan minimal lahan 1.000 ha adalah solusi
hilirisasi kelapa sawit yang saat ini tergantung pada pembelian TBS oleh
industri besar.
Dengan kemandirian petani sawit swadaya melalui kepemilikan dan
pengelolaan PKS (Pengolahan Kelapa Sawit) mini (50 ton/hari) dan pabrik 3M (10
ton/hari) maka mulai dari penentuan pembelian TBS (tandan buah segar) oleh
koperasi sudah menjadi keuntungan awal bagi petani karena HPP di harga yang
baik,” paparnya.
Ia juga menjelaskan progres proyek percontohan (pilot
project) produksi minyak makan merah yang tersebar di tiga kabupaten di
Sumatera Utara yakni Deli Serdang, Langkat, dan Asahan sudah dalam proses
penyiapan pendirian pabrik 3M, dengan rata-rata lahan seluas 0,5 ha di lahan
PTPN 2 dan PTPN 4 sebagai penyedia CPO.
Kemudian terkait perizinan seperti Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL), perubahan HGU
ke HPL dan izin PBG (IMB) telah selesai pengurusannya.
Selain itu, kesiapan koperasi sebagai pengelola seperti izin
usaha, pelatihan kepada pengurus koperasi tentang CPOB (cara pengolahan obat
yang baik) telah dilakukan dan sedang disiapkan struktur organisasi pengelola
pabrik.
Badan Standardisasi Nasional (BSN) juga telah melabeli 3M
dengan SNI pada awal November tahun ini, sehingga produsen minyak ini
diharapkan mampu memproduksi 3M yang bermutu, bergizi dan sehat sesuai aturan
standard yang telah disiapkan. (Tim Liputan)
Editor : Aan