KemenKop UKM Sebut Minyak Makan Merah Bisa Jadi Alternatif MGS

Editor: Redaksi author photo

KemenKop UKM Sebut Minyak Makan Merah Bisa Jadi Alternatif MGS
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menyampaikan kisaran harga jual minyak makan merah sebesar Rp9 ribu  per liter (dengan mengikuti fluktuasi harga CPO) bisa menjadi alternatif dari minyak goreng sawit (MGS) komersil dengan kandungan gizi yang patut dipertimbangkan masyarakat. Jumat (2 Desember 2022).

“Harga MGS sebagai salah satu sembako memang harus bisa terjangkau oleh masyarakat. Sementara minyak makan merah juga menjadi alternatif dari MGS komersil dengan kelebihan kandungan fitronutrien, seperti pro-vitamin A, vitamin E dan squalene,” ujar Arif.


Arif juga menuturkan, harga minyak makan merah (3M) yang dijual di bawah binaan koperasi memang akan dibandrol lebih murah dari MGS komersil. Meski demikian hal ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kesejahteraan petani sawit.


“Adanya inovasi dan teknologi pengolahan CPO menjadi minyak makan merah bagi petani swadaya dengan minimal lahan 1.000 ha adalah solusi hilirisasi kelapa sawit yang saat ini tergantung pada pembelian TBS oleh industri besar.

Dengan kemandirian petani sawit swadaya melalui kepemilikan dan pengelolaan PKS (Pengolahan Kelapa Sawit) mini (50 ton/hari) dan pabrik 3M (10 ton/hari) maka mulai dari penentuan pembelian TBS (tandan buah segar) oleh koperasi sudah menjadi keuntungan awal bagi petani karena HPP di harga yang baik,” paparnya.


Ia juga menjelaskan progres proyek percontohan (pilot project) produksi minyak makan merah yang tersebar di tiga kabupaten di Sumatera Utara yakni Deli Serdang, Langkat, dan Asahan sudah dalam proses penyiapan pendirian pabrik 3M, dengan rata-rata lahan seluas 0,5 ha di lahan PTPN 2 dan PTPN 4 sebagai penyedia CPO.


Kemudian terkait perizinan seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL), perubahan HGU ke HPL dan izin PBG (IMB) telah selesai pengurusannya.

Selain itu, kesiapan koperasi sebagai pengelola seperti izin usaha, pelatihan kepada pengurus koperasi tentang CPOB (cara pengolahan obat yang baik) telah dilakukan dan sedang disiapkan struktur organisasi pengelola pabrik.


Badan Standardisasi Nasional (BSN) juga telah melabeli 3M dengan SNI pada awal November tahun ini, sehingga produsen minyak ini diharapkan mampu memproduksi 3M yang bermutu, bergizi dan sehat sesuai aturan standard yang telah disiapkan. (Tim Liputan)

Editor : Aan

 

Share:
Komentar

Berita Terkini