KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menilai bahwa hak
kekayaan intelektual (HKI) perlu disikapi secara serius oleh para pelaku
ekonomi kreatif (ekraf).Kemenparekraf: HKI Perlu Disikapi Serius Oleh Pelaku Ekonomi Kreatif
“HKI menjadi inti dari pengembangan dan kemajuan industri
ekonomi kreatif di Tanah Air. HKI hadir sebagai bentuk legalitas atas merek
produk atau karya yang dihasilkan oleh pelaku ekraf,” kata Deputi Bidang
Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf Neil El Himam dalam Rapat
Koordinasi Nasional Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Rakornas Parekraf) 2022
sesi kedua mengenai "Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif” di
Jakarta. Sabtu (17
Desember 2022).
Dalam gelaran World Conference on Creative Economy (WCCE)
2022 di Bali, lanjutnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan ekraf di Indonesia
dan banyak di negara lainnya akan menjadi tulang punggung perekonomian pada
masa depan.
Sektor ekraf dinilai bakal semakin kuat dan diperhitungkan
sebagai kekuatan ekonomi yang inklusif. Karena itu, pengembangan ekraf harus
terus dipacu agar menjadi sektor yang futuristik tumbuh lebih cepat, lebih
besar, dan maju
“Dengan HKI, pelaku ekraf memiliki perlindungan hukum atas
produk mereka. Manfaat lainnya adalah dapat meningkatkan daya saing dan
memperluas peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan pasar,” ungkap dia.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan dasar hukum dalam
skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Di sisi lain, Kemenparekraf memiliki program unggulan dalam
mendorong pengembangan usaha ekraf, di antaranya Apresiasi Kreasi Indonesia
(AKI), Bedah Desain Kemasan (Bedakan), Askilirasi, Santri Digitalpreneur, dan
Baparekraf Digital Talent (BDT).
"Bedah Desain Kemasan ini menjadi program flagship kami
karena manfaatnya betul-betul dirasakan langsung oleh pelaku usaha," kata
Neil.
Berkaitan dengan penyelenggaraan WCCE 2022, Staf Ahli Bidang
Inovasi dan Kreativitas Kemenparekraf Josua Simanjuntak mengatakan pertemuan
tingkat internasional tersebut menghasilkan sebuah peta jalan ekraf untuk
pemulihan ekonomi global yang dinamakan Bali Creative Economy Roadmap atau Bali
Roadmap.
Bali Roadmap merupakan dokumen yang disepakati oleh para
delegasi WCCE sebagai peta jalan untuk kebangkitan ekonomi, di mana sektor
ekraf yang menjadi tulang punggung kebangkitan ekonomi global.
Peta jalan itu berisikan beberapa poin, yaitu terkait
bagaimana mengarusutamakan ekraf dalam ekonomi dunia, termasuk transformasi
dari pelaku usaha informal ke usaha formal.
"Sebagai contoh, unicorn sekarang yang
ada ini mulai dari usaha informal, mereka mencoba membuat solusi. Mungkin emang
aplikasi yang dibuat cukup sederhana, tapi sekarang sudah masuk ekosistem formal
yang sudah masuk IPO (Initial Public Offering),”
ujarnya.
Poin lain yang terkandung dalam Bali Roadmap ialah akses
pembiayaan yang membuka jalan bagi pelaku ekraf agar bisa mendapatkan akses
pembiayaan yang lebih luas, lalu poin terkait pemasaran agar para pelaku ekraf
mampu beradaptasi menggunakan teknologi digital di sisi pemasarannya.
Poin paling penting di bidang ekraf adalah kekayaan
intelektual dan perlindungan kekayaan intelektual yang bisa digunakan untuk
memajukan akses pembiayaan pelaku ekraf. (Tim Liputan)
Editor : Aan