KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan konstruksi
perkara dugaan suap yang menjerat mantan Kepala Kanwil Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Provinsi Riau M. Syahrir (MS) sebagai tersangka terkait
pengurusan hak guna usaha (HGU). Kamis (1 Desember 2022).KPK: Konstruksi Perkara Suap Eks Kepala BPN Riau Terkait HGU
MS merupakan tersangka penerima dalam kasus dugaan
suap pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi
Riau.
"Diduga telah terjadi, FW sebagai pemegang
saham PT AA memerintahkan dan menugaskan SDR untuk melakukan pengurusan dan
perpanjangan sertifikat HGU PT AA yang segera akan berakhir masa berlakunya
pada tahun 2024," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di
Gedung Merah Putih KPK.
Selain MS, KPK telah menetapkan dua tersangka
lainnya sebagai pemberi suap, yakni pihak swasta/pemegang saham PT Adimulia
Agrolestari (AA) Frank Wijaya (FW) dan General Manager PT AA Sudarso (SDR).
Dari awal proses pengurusan HGU tersebut, lanjut
Ghufron, SDR selalu diminta untuk aktif menyampaikan setiap perkembangannya
kepada FW.
"Selanjutnya, SDR menghubungi dan melakukan
beberapa pertemuan dengan MS membahas antara lain terkait perpanjangan HGU PT
AA," kata dia.
Pada Agustus 2021, SDR menyiapkan seluruh dokumen
administrasi untuk pengurusan HGU PT AA seluas 3.300 hektare di Kabupaten
Kuantan Singingi (Kuansing) yang salah satunya ditujukan ke Kanwil BPN Provinsi
Riau.
"SDR kemudian menemui MS di rumah dinas
jabatannya dan dalam pertemuan tersebut kemudian diduga ada permintaan uang
oleh MS sekitar Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura dengan pembagian 40
persen-60 persen sebagai uang muka dan MS menjanjikan segera mempercepat proses
pengurusan HGU PT AA," ungkap Ghufron.
Dari pertemuan tersebut, SDR lalu melaporkan
permintaan MS kepada FW dan SDR kemudian mengajukan permintaan uang 120 ribu
dolar Singapura (setara dengan Rp1,2 miliar) ke kas PT AA dan disetujui FW.
"Sekitar September 2021, atas permintaan MS,
penyerahan uang 120 ribu dolar Singapura dari SDR dilakukan di rumah dinas MS
dan MS mensyaratkan agar SDR tidak membawa alat komunikasi apa pun,"
tuturnya.
Setelah menerima uang tersebut, MS kemudian
memimpin ekspose permohonan perpanjangan HGU PT AA dan menyatakan usulan
perpanjangan itu bisa ditindaklanjuti dengan adanya surat rekomendasi dari Andi
Putra selaku Bupati Kuansing yang menyatakan tidak keberatan adanya kebun
masyarakat dibangun di Kabupaten Kampar, Riau.
Terkait penerimaan uang, KPK menduga MS memiliki
dan menggunakan beberapa rekening bank dengan menggunakan nama kepemilikan di
antaranya para pegawai Kanwil PBN Riau dan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten
Kampar.
KPK menduga dalam kurun waktu September 2021-27
Oktober 2021, MS menerima aliran sejumlah uang baik melalui rekening bank atas
nama pribadi MS maupun atas nama dari beberapa pegawai BPN tersebut sejumlah
sekitar Rp791 juta yang berasal dari FW.
"Selain itu, pada kurun waktu tahun 2017
sampai dengan tahun 2021, MS diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp9 miliar
dalam jabatannya selaku Kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi dan hal ini akan
terus didalami dan dikembangkan tim penyidik," ucap Ghufron.(Tim liputan)
Editor : Aan