KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima sebanyak
300 notifikasi terkait merger dan akuisisi hingga November 2022. Kamis (1 Desember 2022).KPPU terima 300 Notifikasi Merger Dan Akuisisi Korporasi Per November
"Kami mencatat 300 notifikasi yang telah
disampaikan ke KPPU. Ini luar biasa, meningkat 28,7 persen dibanding tahun
sebelumnya," kata Ketua KPPU M Afif Hasbullah.
Afif mengungkapkan capaian notifikasi itu tumbuh
signifikan dari tahun sebelumnya yang mencapai 233 notifikasi.
"Sektor properti dan konstruksi merupakan
sektor dengan notifikasi transaksi terbesar di KPPU pada tahun berjalan,"
katanya.
Afif menambahkan, KPPU telah melakukan
simplifikasi perbaikan layanan agar layanan notifikasi bisa diselesaikan
selesaikan dengan lebih cepat.
"Ini menguntungkan juga bagi pengusaha yang
melakukan merger dan akuisisi," katanya.
Hingga November 2022, KPPU telah memutus sebanyak
15 perkara persaingan usaha dengan total denda yang dikenakan mencapai Rp27
miliar, lebih rendah dibanding total yang dikenakan 2021 yang mencapai Rp55
miliar.
Penurunan jumlah putusan juga sejalan dengan
menurunnya jumlah laporan dugaan pelanggaran pada tahun sebelumnya dari 146
laporan menjadi 119 laporan.
Secara total, sejak berdiri pada tahun 2000 lalu,
KPPU telah menghasilkan 396 putusan dari 474 perkara hingga saat ini.
Ada pun pada tahun 2022 ini masih ada dua perkara
yang sedang berjalan, yakni terkait penjualan minyak goreng curah di Kabupaten
Sleman, serta perkara penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia dengan
jumlah terlapor sebanyak 27 perusahaan produsen minyak goreng kemasan di
Indonesia.9Tim
liputan)
Editor : Aan