KALBARNEWS.CO.ID (BIAK) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua memprioritaskan memasukkan hasil produk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) setempat masuk dalam data elektronik-katalog lokal pada 2023. Minggu (4 Desember 2022)
"Kami terus mengajak pelaku usaha lokal memasukan jenis produk lokal ke layanan elektronik-katalog untuk bisa mengikuti tender 2023," kata Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Biak Numfor Darma Setiawan di Biak.
Ia menyebut, untuk sementara dua produk pelaku usaha lokal yakni alat tulis kantor dan makanan catering bisa diprioritaskan masuk e-katalog lokal Biak 2023.
Disebutkan Darma, untuk syarat produk usaha pelaku UMKM yang barang produknya bisa dimasukkan di e-katalog lokal harus punya NIB, KTP dan Kartu keluarga.
Diakui Darma, penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik diatur dalam Peraturan Presiden Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sebagaimana diatur pada Pasal 50 Ayat (5), menurut Darma, bahwa pelaksanaan e-Purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.
Diakui Darma, dalam upaya menindaklanjuti Instruksi Presiden 2021 pihak Pemerintah Kabupaten Biak Numfor telah menyiapkan pelaku usaha masuk dalam Katalog Elektronik Lokal yang mengatur pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Biak Numfor.
Menyingung pelaksanaan tender proyek 2023, menurut Darma, sampai saat ini sedang persiapan untuk kegiatan penawaran pekerjaan barang/jasa di lingkup Pemkab Biak Numfor.
"Untuk pelaksanaan tender bisa dilakukan mulai Desember 2022, ya ini secara bertahap dapat dikerjakan," ujar Kabag Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Biak Darma.
Disebutkan Darma, dengan adanya produk UMKM Biak masuk ke e-Katalog lokal maka pemerintah sangat mendapat kemudahan sehingga berpeluang sebagai pemakai produk barang dalam negeri," ujarnya. (Tim Liputan)
Editor : Aan