Pengamat Hukum Kalimantan Barat Dr. Hermasyah. |
Kepala Seksi
Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil DJBC Kalbagbar Laurensius
mengungkapkan bahwa sampai saat ini, pihaknya belum memperoleh perkembangan
terbaru soal status pelaku utama penyelundupan rotan ilegal tersebut. Dengan
kata lain, lanjut dia, pelaku tersebut semestinya masih berstatus sebagai DPO
(daftar pencarian orang).
"Saya
tidak tahu terlalu banyak. Update terakhir yang saya tahu itu begitu.
Seharusnya masih DPO. Cuma untuk mentersangkakan lagi, memproses, membuka
proses penyidikan, kami perlu penelitian lagi sebelum kami masuk ke penyidikan.
Kami perlu menggali lagi barang buktinya, saksi-saksinya dan yang berhubungan
dengan itu baru kami tentukan," ucap Laurensius saat dijumpai di Kantor
DJBC Kalbagbar, beberapa waktu lalu.
Perkembangan
kasus penangkapan 100 ton rotan ilegal yang ditangani oleh Kanwil DJBC
Kalbagbar ini pun dipertanyakan oleh Pengamat Hukum Kalimantan Barat Dr.
Hermasyah. Dirinya secara khusus memberikan sorotan terhadap pelaku utama
penyelundupan yang hingga kini masih buron.
"Menariknya
lagi DPO ini sulit ditemukan. Saya tidak tahu apakah sulit ditemukan atau tidak
mau ditemukan. Padahal kalau mau ditemukan kan mudah aja," ujar Hermansyah
saat dijumpai di Pontianak, Jumat (2/12/2022) sore.
Ketua
Program Magister Ilmu Hukum (PMIH) Universitas Tanjungpura itu lantas
mempertanyakan keseriusan Bea Cukai dalam memburu pelaku yang sudah buron
selama hampir 2 tahun tersebut. Padahal menurutnya, dengan kemajuan teknologi
sepesat sekarang, tidak sulit bagi Bea Cukai untuk mengejar pelaku yang
diketahui bernama Haji Astani alias Haji Tani tersebut.
"Dengan
teknologi sekarang sebenarnya mudah. Di kepolisian ada cyber wars, cyber crime
untuk melacak. Ini sangat mudah sekali. Jangankan sekadar melacak, apapun
pembicaraan kita di hape, di WA itu apapun sudah bisa terekam. Artinya kalau
benar ingin menegakkan hukum, saya pikir tidak ada kesulitan untuk hal ini.
Sepanjang orang itu menggunakan teknologi komunikasi, handphone, saya pikir
semudah itu juga orang itu dapat," tuturnya.
Untuk
diketahui, pada 21 Maret 2021 lalu, Kanwil DJBC Kalbagbar bersama Direktorat
Penindakan dan Penyidikan, dan Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun
(PSO TBK) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor hasil sumber daya
alam berupa rotan batangan sebanyak 100 ton yang hendak dikirim ke Malaysia.
Rotan yang dimuat pada kapal KLM Buana Utama itu digagalkan di perairan Tanjung
Datu, Kalimantan Barat sekitar pukul 01.30 WIB. (na/tim liputan).
Editor :
Heri