KALBARNEWS.CO.ID
(SEMARANG) - Inti amanat empat undang-undang tentang pembentukan daerah
otonomi baru (DOB) di dua provinsi, Papua dan Papua Barat, adalah empat
provinsi baru harus punya wakil rakyat tingkat provinsi pada Pemilihan Umum
(Pemilu) 2024.
Jumat (2 Desember 2022).Perlu Strategi Jitu Agar Empat DOB Di Pulau Papua Punya Wakil Rakyat
Pembentukan tiga provinsi baru di Papua
berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 (Pembentukan Papua Selatan), UU
No. 15/2022 (Papua Tengah), dan UU No. 16/2022 (Papua Pegunungan). Ketiga
undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2022.
Menyusul provinsi baru di Papua Barat setelah DPR
RI bersama Pemerintah menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang pada Rapat
Paripurna DPR RI, Jakarta, Kamis (17/11).
Kendati masih ada waktu selama 438 hari menuju 14
Februari 2024, terhitung per 2 Desember 2022, produk Pemilu 2024 akan
melahirkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat Daya, yang
merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan provinsi ini.
Begitu pula di Provinsi Papua Selatan, Provinsi
Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan. Tidak hanya anggota DPRP di
masing-masing provinsi baru, tetapi juga punya anggota DPR RI dan anggota Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) RI asal daerah pemilihan di Pulau Papua.
Produk Pemilu 2024, khususnya anggota legislatif
di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, akan menjadi "tiket" partai
politik (parpol) untuk mengusung pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah
Serentak 2024. Pilkada serentak ini dijadwalkan 27 November 2024.
Dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pilkada disebutkan bahwa parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan
pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20
persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah
dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Oleh karena itu, empat penjabat gubernur di empat
DOB itu untuk pertama kalinya mempersiapkan dan bertanggung jawab memfasilitasi
pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) di provinsi masing-masing, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam undang-undang pembentukan empat provinsi
baru itu, yang dimaksud MRP adalah representasi kultural orang asli Papua
(OAP), yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak OAP
dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan
perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
Adapun tugas dan wewenang MRP termaktub dalam
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Dalam UU Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Pasal
20 ayat (1) huruf a disebutkan bahwa MRP mempunyai tugas dan wewenang
memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil
gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah.
Tugas dan wewenang lainnya, MRP memberikan
pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan perdasus yang diajukan oleh
DPRP bersama-sama dengan gubernur.
MRP juga memberikan saran, pertimbangan, dan
persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama, baik yang dibuat oleh
Pemerintah maupun Pemerintah Daerah Provinsi Papua dengan pihak ketiga yang
berlaku di Provinsi Papua, khusus yang menyangkut perlindungan hak orang asli
Papua.
Selain itu, memperhatikan dan menyalurkan
aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan, dan
masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak orang asli Papua, serta
memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.
MPR juga memberikan pertimbangan kepada DPRP,
gubernur, DPRK (tingkat kabupaten/kota), dan bupati/wali kota mengenai hal-hal
yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua.
Sementara itu, anggota DPRP terdiri atas anggota
yang dipilih dalam pemilihan umum (pemilu) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dan yang diangkat dari unsur OAP sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada UU pembentukan empat provinsi baru di
Pulau Papua, anggota DPRP untuk pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil
Pemilu 2024 yang hari-H pemungutan suaranya pada tanggal 14 Februari. Namun,
hingga sekarang di provinsi baru itu belum terbagi daerah-daerah pemilihan baru
dalam perebutan kursi wakil rakyat, baik pada Pemilu Anggota DPR RI maupun
pemilu anggota DPRP di empat DOB tersebut.
Belum lagi pembentukan penyelenggara pemilu
tingkat provinsi, baik KPU maupun bawaslu di empat provinsi baru juga belum
terbentuk. Bahkan, hingga Jumat (2/11), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) masih berupa rancangan.
Padahal, Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Tahun 2024, pendaftaran pencalonan perseorangan peserta Pemilu
Anggota DPD RI mulai 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.
Untuk sementara pendaftaran calon peserta pemilu
dari jalur perseorangan ini, kemungkinan bisa melalui penyelenggara pemilu di
dua provinsi induk. Bakal calon anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Papua
Selatan, Dapil Papua Tengah, dan Dapil Papua Pegunungan, misalnya, mendaftar di
KPU Provinsi Papua.
Begitu pula calon peserta pemilu perseorangan dari
Dapil Papua Barat Daya, mereka bisa mendaftar di KPU Provinsi Papua Barat, atau
para bakal calon anggota DPD RI asal empat provinsi baru itu bisa melalui
aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) apabila sudah tersedia.
Oleh karena itu, perlu strategi jitu dari
penyelenggara pemilu agar pesta demokrasi 5 tahunan ini berjalan lancar, aman,
jujur dan adil, serta demokratis. (Tim Liputan)