KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) - Penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal
Khusus Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus
pinjaman daring (pinjaman online/pinjol) ilegal di Manado, Sulawesi Utara. Minggu (4 Desember 2022).Polda Metro Tetapkan Dua Tersangka Pinjaman Daring Ilegal Di Manado
"Sebanyak dua orang ditetapkan jadi
tersangka. Mereka adalah A sebagai petugas 'debt collector', pengancam korban
dan G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal tersebut," kata kata Direktur
Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Auliansyah menjelaskan dalam penggerebekan
tersebut petugas turut mengamankan sebanyak 40 karyawan perusahaan pinjaman
daring ilegal tersebut.
Penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa
(29/11) di Manado, dengan bantuan dari Polda Sulawesi Utara.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap A dan G
yang adalah Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau
Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Keduanya juga dijerat dengan Pasal 65 ayat (1) dan
ayat (2) jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Adapun ancaman hukuman sesuai kedua pasal di atas
adalah hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.
Auliansyah tidak merinci sejak kapan kedua
tersangka ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga menyebutkan, sebanyak 40 karyawan yang
diamankan dalam penggerebekan tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan.
"Subdit Siber Polda Metro Jaya bekerjasama
dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulut masih melakukan pemeriksaan terhadap
pihak-pihak yang diamankan di kantor pinjol ilegal tersebut," kata Kepala
Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi
Victor Daniel Henry Inkiriwang.
Pihak kepolisian akan terus mengembangkan
pengungkapan tersebut untuk membongkar seluruh operasi pinjaman daring ilegal
tersebut.
"Akan dilakukan penyidikan lebih lanjut guna
membongkar keseluruhan operasi pinjaman daring ilegal ini," ujarnya.
Perusahaan tersebut diketahui mengoperasikan empat
aplikasi pinjaman daring ilegal yakni PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo.
Kegiatan pinjaman daring illegal ini diketahui
sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun dengan perputaran uang
diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap bulannya
Kantor pinjaman daring ilegal tersebut juga
menyamarkan kantornya sebagai kantor koperasi simpan pinjam agar keberadaanya
lolos dari pantauan masyarakat.
Penggerebekan kantor pinjaman daring ilegal ini
berawal dari laporan dari salah satu nasabah yang diteror dan diancam akan
disebar data pribadinya.
Kejadian berawal saat pelapor melakukan peminjaman
di aplikasi PinjamanNow dan AkuKaya pada 25 Oktober 2022 dengan tempo
peminjaman 30 hari.
Kemudian pada tanggal jatuh tempo pinjaman pada
21-22 Oktober, operator kedua aplikasi tersebut mengirimkan pesan WhatsApp ke
pelapor yang berisikan data pribadi pelapor.
Selanjutnya pada 23 November, pelapor kembali mendapat
pesan WhatsApp dari aplikasi PinjamanNow, namun kali ini berupa ancaman
penyebaran data berupa foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban dan foto-foto
korban dari media sosial ke nomor telepon orang-orang yang terdaftar pada
daftar kontak telepon seluler milik korban.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan
kejadian yang dialaminya ke Polda Metro Jaya yang dilanjutkan dengan
penyelidikan hingga akhirnya penggerebekan kantor pinjaman daring ilegal
tersebut yang ternyata berada di Manado. (Tim Liputan)
Editor : Aan